TY - THES N1 - FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum ID - digilib36014 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36014/ A1 - ANIK FADHILATUN, NIM : 15340030 Y1 - 2019/05/07/ N2 - Di perusahaan masih banyak menggunakan tenaga manusia, misalnya seperti pekerja/buruh. Pekerja/buruh mempunyai peranan yang sangat penting bagi jalannya perusahaan, tanpa adanya pekerja/buruh perusahaan tidak bisa memproduksi barang/ jasa. Karena pekerja/buruh ini sangat penting maka kondisi keselamatan dan kesehatannya juga harus dipedulikan dengan adanya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasanya disebut dengan K3. Semakin banyak pekerja/buruh yang ditampung di perusahaan maka semakin besar resiko-resiko yang terjadi seperti penyakit ataupun kecelakaan kerja. Mengenai K3 sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut merupakan salah satu perlindungan bagi pekerja/buruh. Dengan adanya resiko-resiko yang terjadi dalam permasalahan kegiatan kerja maka pihak perusahaan harus tanggung jawab. Berdasarkan permasalahan tersebut penyusun tertarik untuk mengkaji lebih dalam terkait dengan sejauh mana dan bagaimana tanggung jawab perusahaan dalam kecelakaan kerja atas jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pabrik Gula dan Pabrik Spiritus Madukismo di PT. Madubaru Bantul. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan yang berada di Pabrik Gula dan Pabrik Spiritus Madukismo di PT. Madubaru. Metode yang digunakan untuk memahami dan mendekati objek penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris dan bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Untuk teknik pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara langsung di Pabrik Gula dan Pabrik Spiritus Madukismo di PT. Madubaru Bantul dan untuk penambahan lain yaitu dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa di Pabrik Gula dan Pabrik Spiritus Madukismo di PT. Madubaru sudah ada program K3, namun pelaksanaannya terdapat pelanggaran yang dialami oleh pekerja/buruh, misalnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), kelalaian kerja, dan faktor lingkungan. Untuk tanggung jawab atas kecelakaan kerja, pihak Pabrik Gula dan Pabrik Spiritus Madukismo telah memberikan pertolongan ketika terjadi kecelakaan ringan dengan cara menyediakan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja) dan tersedianya Klinik Madukismo untuk kecelakaan sedang, sedangkan untuk kecelakaan berat, jika pihak Klinik Madukismo tidak bisa menanganinya maka dirujuk ke Rumah Sakit yang lebih lengkap fasilitas dan peralatannya dan untuk semua biaya perobatan sudah ditanggung oleh pihak perusahaan PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Tanggung jawab KW - Pekerja/buruh KW - K3. M1 - skripsi TI - TANGGUNG JAWAB KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PEKERJA/BURUH PABRIK GULA DAN PABRIK SPIRITUS MADUKISMO DI PT. MADUBARU BANTUL AV - restricted EP - 111 ER -