@phdthesis{digilib36046, month = {April}, title = {SYIRKAH AL-?IN?N DALAM PEMBAGIAN WARIS (STUDI TERHADAP PASAL 189 KOMPILASI HUKUM ISLAM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {12350029 ACHMAD ASHROFI}, year = {2019}, note = {DRS. SUPRIATNA, M.SI}, keywords = {Syirkah, Kewarisan Kolektif, Pasal 189 Kompilasi Hukum Islam.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36046/}, abstract = {Kompilasi Hukum Islam merupakan sebuah model rumusan fikih yang membahas mengenai perkawinan, kewarisan dan wakaf yang diambil dari lintas mazhab yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum Islam masyarakat Indonesia yang mempunyai adat-istiadat dimana fikih disusun sebagai bentuk akomodasi antara Hukum Islam dan unsur-unsur lain yang berada dalam masyarakat Indonesia seperti adat istiadat. Tidak heran, jika di dalamnya terdapat berbagai konsep yang tidak dapat ditemukan dalam konsep fikih Islam secara umum. Salah satunya adalah konsep tentang kewarisan lahan pertanian yang kurang dari 2 hektar, atau biasa disebut pasal kewarisan kolektif KHI yang termuat dalam pasal 189 KHI di dalam Buku II tentang Kewarisan. Rumusan dalam pasal 189 KHI berbunyi agar apabila terdapat lahan pertanian sebagai harta waris yang kurang dari 2 hektar, maka tanah tersebut tidak perlu dibagi kecuali ada kondisi ahli waris membutuhkan uang. Pasal 189 tersebut hanya terdiri dari dua ayat dan tidak mempunyai penjelasan dibagian halaman penjelasan pasalnya. Sehingga apabila hal tersebut diperbandingkan dengan hukum kewarisan dalam Islam maka akan terdapat ketimpangan, dimana hukum waris Islam menganut asas individual yang menghendaki pembagian secara personal berapapun harta warisan tersebut. Dari beberapa uraian tersebut itulah penulis tertarik untuk meneliti pasal 189 KHI. Peneliti berusaha menjelaskan bagaimana hukum Islam memandang pasal 189 KHI tersebut untuk mengetahui bagaimana posisi pasal 189 KHI dalam Hukum Islam. Untuk menguraikan hal tersebut, peneliti melakukan penelitian dengan pendekatan normatif,yaitu dengan mendasarkan ayat-ayat al-Qur?an dan Hadis serta asas-asas umum dalam hukum Islam untuk melihat bagaimana hukum kewarisan dalam Islam serta akan mengambil kesimpulan secara induktif. Peneliti menggunakan penelitian pustaka dengan menghimpun berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan di atas. Selanjutnya, peneliti menyimpulkan bahwa kewarisan kolektif dalam Kompilasi Hukum Islam yang termuat dalam Pasal 189 KHI tidak berseberangan dengan hukum Islam selama tata cara pembagiannya tetap mengacu dengan asas-asas hukum kewarisan Islam dengan cara membagi tanah dengan sistem saham yang akan dikelola dengan menggunakan konsep syirkah al-?In{\=a}n dalam kajian fiqh mu?{\=a}malat.} }