%A NIM. 14350035 HALIMATUS SA' DIAH %O Prof. Dr. H. KHOIRUDDIN NASUTION, M.A. %T PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH OLEH HAKIM PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA (STUDI YURIDIS SOSIOLOGIS PERKARA NOMOR 134/Pdt.P/2017/PA.Ba) %X Menikah di bawah umur sangat rentan terhadap timbulnya berbagai masalah dalam kehidupan berumah tangga, sehingga dapat berakibat tidak tercapainya tujuan perkawinan itu sendiri. Dengan kata lain, menikah di bawah umur bisa bertentangan dengan tujuan hukum Islam. Pada keadaan yang dilematis ini hakim Pengadilan Agama Banjarnegara sebagai pihak yang berwenang dituntut untuk memutuskan mana yang lebih maslahah antara menuruti keinginan orang tua untuk menikahkan anaknya yang masih di bawah umur atau memberi kesempatan anak untuk tetap melanjutkan pendidikannya. Penelitian ini penting untuk mengetahui apakah dasar hukum, pertimbangan hukum, penetapan hukum yang digunakan hakim pada perkara permohonan dispensasi nikah No. 134/Pdt.P/2017/PA.Ba, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim pada perkara No. 134/Pdt.P/2017/PA.Ba ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang sifat penelitiannya deskriptif-analitik. Subyek penelitian ini adalah Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara yang menangani kasus ini dan calon mempelai yang bersangkutan. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data menggunakan analisis induktif dan deduktif. Analisis yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa dasar hukum, pertimbangan hukum, dan penetapan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim lebih didasarkan pada hukum positif, yakni Undang-Undang No. 1 Pasal 7 ayat (1) Tahun 1974 dan Pasal 53 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Dari segi hukum Islamnya sudah sesuai hukum Islam karena tidak menyimpang dari ajaran agama Islam. %K Pernikahan di bawah umur, kabupaten Banjarnegara, dasar hukum. %D 2019 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib36051