TY - THES N1 - Vita Fitria, S.Ag., M.Ag. ID - digilib36053 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36053/ A1 - Fuji Muhammad, 14360006 Y1 - 2019/05/03/ N2 - Anak adalah tunas harapan bangsa yang akan melanjutkan eksistensi nusa dan bangsa Indonesia. Pada merekalah terletak masa depan. Beberapa masalah yang menyangkut kehidupan anak salah satunya adalah eksploitasi anak. Eksploitasi merupakan tindakan yang tidak berkemanusiaan. Meskipun larangan eksploitasi anak ada dalam Undang-Undang, tetapi pada kenyataanya masih sering terjadi, seperti halnya anak bayi yang diajak orang tuanya untuk mengemis, mengamen dipinggir perempatan lampu lalu lintas, dan lain-lain. Hal tersebut dikarenakan pelaku eksploitasi anak kurang takut dupanatau meremehkan sanksi yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pandangan fiqih anak-anak perlu mendapat perhatian khusus, berupa pembinaan, pendidikan, dan perlindungan hukum. Sementara itu dalam hukum Islam sanksi bagi pelaku ekploitasi anak yaitu dengan hukuman takzir. Hukum takzir ialah sanksi hukum dan teknis pelaksanaanya tidak disebutkan secara jelas dalam al-qur?an ataupun hadis, melainkan diserahkan kepada hakim atau penguasa setempat. Untuk menjawab pokok permasalahan diatas, digunakan penelitian berupa pustaka (library research), yaitu dengan menggunakan teknik dokumen/studi kepustakaan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Yuridis, yaitu mendekati permasalahan yang ada berdasarkan pada hukum serta perundang-undanga yang berlaku.Normatif, yaitu mendekati permasalahan yang ada berdasarkan norma-norma yang berlaku. Hasil dari penelitian ini bahwa eksploitasi anak menurut hukum positif dan hukum Islam yaitu hukum positif mengatur secara rinci atau spesifik mengenai tindak pidana eksploitasi anak sedangkan menurut hukum Islam sudah mengatur namun belum secara rinci atau spesifik hanya menjelaskan tentang gambaran umum mengenai tindak pidana eksploitasi anak. Adapun dari segi sanksinya hukuman bagi para pelaku eksploitasi anak menurut hukum positif, seperti yang dijelaskan dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 77, jadi pada intinya hukumanya yaitu penjara paling lama 5 (tahun) dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Adapun dalam hukum Islam sanksi pidana bagi pelaku eksploitasi terhadap anak masuk dalam kelompok hukuman ta?zir yang mana hukumannya diserahkan sepetuhnya kepada ulil amri. Sehingga belum jelas jenis dan ukuran hukumanya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Eksploitasi Anak KW - Perlindungan Anak KW - Hukum Positif KW - Hukum Islam M1 - skripsi TI - EKSPLOITASI ANAK MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 117 ER -