<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\r\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK\r\nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI\r\n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010)"^^ . "Permasalahan yang sering terjadi ketika adanya perceraian di pengadilan adalah\r\nadanya sengketa pembagian harta bersama antara suami dan Istri. Harta bersama atau\r\nharta yang diperoleh dalam ikatan perkawinan baik yang berasal dari usaha suami\r\nmaupun Istri. Gugatan harta bersama merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan\r\noleh mantan suami dan Istri yang sudah bercerai untuk melindungi hak – hak terhadap\r\nharta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Pembagian harta bersama ini tidak\r\nlepas dari peran suami maupun Istri, siapa yang paling besar kontribusi harta bersama\r\ntersebut. Dalam hal ini peran hakim dipandang sangat penting dalam proses pembagian\r\nharta tersebut maka dengan kewenangannya pula hakim harus meletakkan rasa keadilan\r\nantara kepentingan kedua belah pihak tersebut. Putusan hakim tidak terlepas dari tiga\r\ntujuan hukum, yaitu untuk rasa keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zwachmatigheit)\r\ndan kepastian (rechtsecherheit).\r\nPutusan Hakim Mahkamah Agung No. 266K/AG/2010 yang menjadi pokok\r\npembahasan dalam penelitian ini adalah putusan mengenai sengketa harta bersama yang\r\nmenjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2010, Fokus pembahasannya adalah\r\nbagaimana pertimbangan dan putusan Hakim Mahkamah Agung No. 266K/AG/2010\r\nserta bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum Positif terhadap pertimbangan dan\r\nputusan Hakim Mahkamah Agung No. 266K/AG/2010\r\nJenis penelitian ini adalah Library Research dengan pendekatan normatif yuridis.\r\nPendekatan normatif yang dimaksud adalah dengan menggunakan dalil dan dasar hukum\r\nyang diambil dari hukum Islam, yaitu Nash Al-Qur’án, Hadis, pendapat ulama’dan kaidah\r\nfiqh. Sedangkan pendekatan yuridis adalah pendekatan yang menggunakan hukum positif\r\nberupa Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum\r\nIslam (INPRES KHI). Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik.\r\nDalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan dokumentasi. Hal ini\r\ndikarenakan jenis penelitian ini adalah library research atau penelitian pustaka yang\r\ntentunya mengumpulkan dokumen yang terkait dengan penelitian tentang pertimbangan\r\nhakim dan harta bersama.\r\nHasil penelitian menunjukkan bagaimana pertimbangan hukum hakim Mahkamah\r\nAgung terhadap perkara tersebut sehingga memberikan porsi yang lebih besar terhadap\r\nTermohon Kasasi. Hal ini tidak sejalan dengan aturan yang terdapat dalam Undang –\r\nUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang memberikan\r\nporsi sama besar yaitu 50% - 50%. Pertimbangan hakim bahwa berdasarkan bukti dan\r\nfakta dalam persidangan ternyata suami tidak memberikan nafkah dari hasil kerjanya. Hal\r\nini membuktikan bahwa hakim mempunyai peran penting untuk memberikan rasa\r\nkeadilan terhadap perkara yang sedang ditangani meskipun itu bertentangan dengan\r\naturan yang berlaku serta memberikan hasil analisis sesuai atau tidaknya dengan hukum\r\nPositif maupun hukum Islam."^^ . "2019-05-23" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "15350003"^^ . "DESHANDRA YUSUF SISWAN ATMADJA"^^ . "15350003 DESHANDRA YUSUF SISWAN ATMADJA"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\r\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK\r\nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI\r\n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010) (Text)"^^ . . . . . "15350003_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA..pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\r\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK\r\nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI\r\n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010) (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\r\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK\r\nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI\r\n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\r\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK\r\nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI\r\n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\r\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK\r\nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI\r\n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\r\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK\r\nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI\r\n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\r\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK\r\nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI\r\n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\r\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK\r\nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI\r\n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\r\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK\r\nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI\r\n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\r\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK\r\nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI\r\n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #36055 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF \nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI YANG TIDAK \nMEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI \n(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 266K/AG/2010)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .