<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT\r\nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL\r\nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN\r\nTAJDID MUHAMMADIYAH"^^ . "Setiap orang Muslim laki-laki yang sudah baligh,\r\nberakal, merdeka, dan sehat diwajibkan untuk menunaikan\r\nshalat Jum’at secara berjamaah. Shalat Jum’at adalah shalat\r\nyang dikerjakan dua rakaat pada waktu zhuhur. Kewajiban\r\nshalat Jum’at tentunya sesuai dengan perintah Allah dalam al-\r\nQuran surah al-Jumu’ah ayat 9. “Wahai orang-orang yang\r\nberiman, apa bila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at\r\npada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat\r\nAllah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik\r\nbagimu jika kamu mengetahuinya”. Rasullah menegaskan\r\ndalam hadisnya mengenai kewajiban shalat Jum’at yang\r\nartinya: “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim,\r\ndilaksanakan secara berjamaah kecuali empat golongan ,\r\nyaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.\r\nHR Abu Daud al-Hakim). Pelaksanaan shalat Jum’at telah\r\nterjadi suatu perbedaan di dua ormas terbesar di Indonesia\r\nYaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tentang jumlah\r\njamaah shalat Jum’at yang berakibat sah atau tidaknya shalat\r\nJum’at tersebut.\r\nPenelitian ini adalah penelitian pustaka (Library\r\nResearch) yaitu menganalisis muatan literatur-literatur yang\r\nterkait dengan perbandingan jumlah jamaah shalat Jum’at.\r\nSedangkan metode analisis bahan yang digunakan adalah\r\ndeskriptif analisis. Dalam metode pengumpulan data penyusun\r\nmelakukan pengumpulan datanya secara literer dengan\r\nmeneliti buku-buku dan sumber-sumber yang memiliki kaitan\r\ndengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan\r\nushul fikih, Sedangkan teorinya memakai teori al-ikhtilaf fi alqawa>’\r\nid al-us}u>liyyah.Adapun pendapat dari Fatwah Lajnah Bahtsul Masail\r\ndalam muktamar ke-4 NU di Semarang tanggal 19 Desember\r\n1929, Manyatakan jika jumlah jamaah pada sebuah desa\r\nkurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada\r\nImam Abu Hanifah. Dengam ketentuan harus menunaikan\r\nrukun dan syarat yang sudah ditentukan Imam Abu Hanifah.\r\nTetapi lebih utama bertaklid kepada Imam Muzani dari\r\ngolongan Mazhab Syafi’i. Sedangkan Fatwa Majelis Tarjih\r\nMuhammadiyah bahwa shalat Jum’at itu sebagai yang sudah\r\ndisepakati jumhur ulama yaitu harus dilakukan secara\r\nberjamaah. Mengenai batas minimum tidak disebutkan dalam\r\nhadis secara jelas, sehingga melangsungkan shalat Jum’at\r\ntidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya yang penting\r\ndikerjakan secara berjamaah."^^ . "2018-08-20" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "14360053"^^ . "NOR FARIZA"^^ . "14360053 NOR FARIZA"^^ . . . . . . "JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT\r\nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL\r\nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN\r\nTAJDID MUHAMMADIYAH (Text)"^^ . . . . . "14360053_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT\r\nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL\r\nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN\r\nTAJDID MUHAMMADIYAH (Text)"^^ . . . . . "JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT\r\nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL\r\nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN\r\nTAJDID MUHAMMADIYAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT\r\nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL\r\nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN\r\nTAJDID MUHAMMADIYAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT\r\nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL\r\nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN\r\nTAJDID MUHAMMADIYAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT\r\nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL\r\nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN\r\nTAJDID MUHAMMADIYAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT\r\nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL\r\nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN\r\nTAJDID MUHAMMADIYAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT\r\nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL\r\nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN\r\nTAJDID MUHAMMADIYAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT\r\nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL\r\nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN\r\nTAJDID MUHAMMADIYAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT\r\nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL\r\nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN\r\nTAJDID MUHAMMADIYAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #36057 \n\nJUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT \nMENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL \nNAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN \nTAJDID MUHAMMADIYAH\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .