@phdthesis{digilib36067, month = {April}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN WANITA HAMIL (Analisis Pandangan Ma{\.z}hab M{\=a}liki dan Ma{\.z}hab Sy{\=a}fi?i)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {15350019 FARIH IZZULHAQ}, year = {2019}, note = {Dr. H. ABU BAKAR ABAK, M.M}, keywords = {perceraian, wanita hamil, M{\=a}liki, Sy{\=a}fi?i}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36067/}, abstract = {Permasalahan ini adalah mengkaji masalah mengenai perceraian, yaitu perceraian yang dilakukan pada saat wanita atau si istri tersebut tengah hamil. Fenomena perceraian ini merupakan salah satu dari banyak fenomena perceraian yang terjadi di masayarakat, baik itu masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan. Dalam kajian ini, penyusun tertarik untuk membuat karya skripsi dengan objek pembahasan dan analisis yakni argumentasi ma{\.z}hab Sy{\=a}fi?i dan ma{\.z}hab M{\=a}liki tentang perceraian wanita dalam keadaan hamil serta bagaimana keabsahan hukumnya dari masing-masing ma{\.z}hab tersebut. Untuk mengkaji permasalahan ini lebih lanjut, jenis penelitian yang digunakan oleh penyusun disini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat deskriptif, dan analitik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan juga pendekatan fiqih. Pendekatan normatif yakni pendekatan yang mengacu pada ketentuanketentuan hukum Islam yang bersumber dari nash (Al-Qur'an dan Hadis), sedangkan pendekatan fiqih yakni pendekatan mengacu pada ilmu-ilmu fiqih terutama yang menjadi objek bahasan yakni fiqih Imam Sy{\=a}fi?i dan Imam M{\=a}liki. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan analisis isi (content analysis) yaitu penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa atau buku-buku. Metode berpikir yang digunakan oleh penyusun dalam penelitian ini adalah metode deduktif, dimana penyusun akan menganalisis data umum yakni tentang kasus perceraian, menjadi sebuah kesimpulan yang bersifat khusus, yakni perceraian wanita hamil menurut pandangan ma{\.z}hab Sy{\=a}fi?i dan ma{\.z}hab M{\=a}liki. Dari pembahasan dan analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa ma{\.z}hab M{\=a}liki dan ma{\.z}hab Sy{\=a}fi?i memperbolehkan perceraian yang dilakukan pada waktu hamil tersebut. Akan tetapi terdapat ulama' penganut ma{\.z}hab M{\=a}liki yakni Al-Qa i Abu Hasan yang mengharamkan perceraian pada waktu hamil tersebut. Konteksnya adalah ketika wanita tersebut dalam keadaan hamil dapat mengalami haid, sehingga pendapat dari Al-Qa i Abu Hasan tersebut mengqiyaskan perceraian wanita yang haid pada saat hamil terhadap wanita yang haid pada umumnya tetapi tidak dalam keadaan hamil, sehingga hukumnya adalah haram. Adapun pandangan di atas, khususnya masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut ma{\.z}hab Sy{\=a}fi?i, yakni boleh menceraikan istrinya dalam keadaan hamil. Banyak orang-orang yang ingin bercerai bagaimanapun dan apapun caranya, serta dalam keadaan apapun. Jika seseorang ingin bercerai, maka hendaklah berpikir dan bertanya bagaimana keadaan istrinya tersebut, karena kejelasan keadaan seorang istri akan mempengaruhi sah tidaknya perceraian tersebut. Akan tetapi, sebagai manusia yang diberikan akal kecerdasan dalam berpikir, tidak boleh mempermainkan perkawinan dan juga perceraian, kapanpun, dimanapun, serta dalam keadaan apapun, karena bisa fatal akibatnya.} }