%A M. SYUKRON MANSYUR - NIM. 05350028 %O Pembimbing : Dr. A. BUNYAN WAHIB, M.A., Drs. SUPRIATNA, M.Si. %T SUAMI BEDA AGAMA DAN PENGARUHNYA TERHADAP RELASI DALAM KELUARGA TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten) %X Perkawinan merupakan sunnah Nabi, demi menjaga martabat kemanusiaannya maka diberikan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara dua jenis yang berbeda. Perkawianan yang dilakukan antara calon suami dan istri yang berbeda agama tidak di perbolehkan di Indonesia, hal ini sesuai ketentuan pasal 44 KHI dan pasal 2 (1) Undang Unang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Tujuan dari sebuah keluarga adalah menciptakan kehidupan yang harmonis, yang di topang dengan relasi antar anggota keluarga yang baik. Tujuan ini dapat terlaksana apabila beberapa komponen pendukungnya dapat terpenuhi. Dalam konteks masyarakat Indonesia fenomena perkawinan beda agama sering terjadi. Sebagai contohnya perkawinan yang terjadi antara dua keluarga di Desa Malangjiwan Kec. Kebonarum, Kab. Klaten yaitu keluarga Sukio dan keluarga Agustinus. Perkawinan tersebut dapat dilakukan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dikarenakan salah satu pihak menundukkan diri pada hukum agama salah satu pasangan, yaitu Islam. Adapun pihak yang berpindah agama adalah dari pihak calon suami, hal ini dilakukan oleh kedua pasangan supaya lolos dari hukum perkawinan dan dapat melangsungkan perkawinan sehingga dianggap sah oleh hukum Negara. Di dalam rumah tangga suami merupakan pihak yang memegang peranan penting di dalam pembentukan rumah tangga. Dengan adanya perbedaan agama maka akan menghadapi hal-hal yang sangat siknifikan mengenai relasi antar aggota keluarga khususnya mengenai hak beribadah anggota keluarga, dan pendidikan agama orang tua kepada anaknya. Dengan menggunakan pendekatan yuidis-normatif dan tentunya di bantu dengan pendekatan sosial, maka dapat di ketahui bahwa pada keluarga Sukio, ia memberi kebebasan kepada istri dan anak-anaknya untuk memeluk dan menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya dan saling menjaga sikap toleransi antar anggota keluarga. Kesulitan yang dihadapinya adalah, bahwa ia tidak dapat menikahkan anak perempuannya karena berbeda agama. Terhadap keluarga Agustinus, ia memberikan kebebasan beragama kepada istrinya akan tetapi ia membatasi pendidikan agama yang dari istri kepada anaknya di karenakan anaknya beragama Kristen mengikuti agama ayahnya hal ini berdasarkan jenis kelmin anak-anaknya laki-laki, dimana pada saat akan melangsungkan perkawinan ada suatu perjanjian, apabila anak yang dilahirkan laki-laki maka harus menganut agama Kristen seperti ayahnya dan apabila perempuan maka memeluk agama Islam yang dianut oleh Mita. Dengan menggunkan teori maslahah, menyangkut fenomena yang dialami oleh kedua keluarga tersebut maka dapat dikatakan bahwa pada keluarga Sukio dalam penciptaaan maslahah suatu perkawinan hubungannya dengan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri sebagian besar sudah dapat terpenuhi akantetapi berdasarkan adanya hukum yang berlaku di Indonesia maka dapat dikatakan perkawinan ini makruh. Dan terhadap keluarga Agustinus berdasarkan kemaslahatan agama maka dapat dikatakan haram karena penciptaan kemaslahatan agama oleh anak tidak dapat terpenuhi. %K studi kasus, relasi, keluarga. suami beda agama %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3609