%0 Thesis %9 Skripsi %A ANG RIJAL AMIN, 15370016 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2019 %F digilib:36099 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Perda, Jum‟at khusyu‟, Siyasah Syar‟iyyah, Siyasah Dusturiyah. %P 105 %T PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA NO. 4 TAHUN 2013 TENTANG JUM’AT KHUSYU’ PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36099/ %X Upaya integrasi antara Islam dan negara telah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka melalui perdebatan-perdebatan yang panjang di BPUPKI. Setelah melalui jalan buntu hingga amandemen UUD 1945, angin segar berhembus di era reformasi melalui perda-perda yang dibuat oleh pemerintah daerah. Di era reformasi muncul banyak sekali peraturan daerah bernuansa syari‟at Islam sebagai wujud aktualisasi ajaran agama yang dianut oleh mayoritas penduduk di suatu daerah. Peraturan daerah Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2013 tentang Jum‟at Khusyu‟ merupakan salah satu peraturan daerah yang bernuansa syari‟at Islam di Indonesia. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana Peraturan Daerah tersebut berdasarkan perspektif Siyasah Syar‟iyyah dan Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode dokumentasi data kualitatif yang berkaitan dengan hal yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan daerah Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2013 tentang Jum‟at khusyu tidak bertentangan dengan Siyasah Syar‟iyyah dimana pasal-pasal yang diatur didalamnya berorientasi pada kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudaratan. Akan tetapi, terdapat catatan pada sanksi sosial yang menunjukkan ketidakpastian hukum yang dapat memicu lahirnya kemafsadatan. sementara dari sisi Siyasah Dusturiyah, perda tentang Jum‟at Khusyu‟ dalam bentuk legislasinya (tasyri‟) sesuai dengan prinsip legislasi dalam Islam. %Z DRS. H. OMAN FATHUROHMAN SW, M.AG.