%0 Thesis %9 Skripsi %A SITI NADLIROH NIM:04350067, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:3610 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Perceraian, Pengadilan agama %T 'PERSELISIHAN TEMPAT TINGGAL SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2005-2006) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3610/ %X ABSTRAK Pengadilan Agama Sleman telah menerima, memeriksa dan memutus perkara perceraian karena perselisihan tempat tinggal sebanyak 4 perkara dengan nomor : 227/Pdt.G/2005/PA.Smn., 370/Pdt.G/2006/PA.Smn., 411/ dt.G/2006/PA.Smn., 459/Pdt.G/2006/PA.Smn. Perkara tersebut menarik untuk dikaji karena perceraian dengan alasan perselisihan tempat tinggal tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perselisihan tempat tinggal dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian karena perselisihan tempat tinggal menjadi pokok masalah dalam penelitian ini. Sumber data penelitian ini diperoleh dari dokumen Pengadilan Agama Sleman yang berupa putusan-putusan perkara dan data dari hasil wawancara dengan para Hakim yang bertugas. Selain itu juga dilakukan studi kepustakaan terhadap buku-buku dan sumber pustaka lain untuk menunjang penelitian ini kemudian di analisis secara kualitatif. Setelah penyusun menganalisis data tersebut, dapat diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya perselisihan tempat tinggal adalah : salah satu pihak keberatan untuk berpisah dengan orang tuanya, salah satu pihak mempunyai penyakit, berselisih pekerjaan dan faktor ekonomi. Adapun penyelesaian perkara perceraian karena perselisihan tempat tinggal di PA Sleman dilakukan dengan jalan Hakim memasukkan alasan perselisihan tempat tinggal sebagai penyebab terjadinya pertengkaran dan perselisihan terus menerus. Dengan demikian Hakim mempunyai dasar hukum untuk memutus perkara tersebut, sesuai dengan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) KHI yaitu antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Berangkat dari hasil analisis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim di PA Sleman mendasarkan putusannya pada ketentuan Hukum Perkawinan dan perundang-undangan yang berlaku di Peradilan Agama walaupun perselisihan tempat tinggal tidak disyaratkan sebagai alasan perceraian, akan tetapi Majelis Hakim tetap memutuskan perkawinan tersebut karena perselisihan tempat tinggal menjadi pemicu terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. %Z Pembimbing : 1. YASIN BAIDI, S.Ag, M.Ag. 2. Drs. SLAMET KHILMI, M.Si.