TY - THES N1 - DRS. H. OMAN FATHUROHMAN SW, M. AG ID - digilib36102 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36102/ A1 - FITRI NUR HANDAYANI, 15370069 Y1 - 2019/05/06/ N2 - Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan negara yang memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Karena itulah, eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengajukan judicial review terhadap salah satu pasal yang dianggap inkonstitusional di dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu Pasal 33 hurruf g, yang menyatakan ?calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan: terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran?. Ketentuan tersebut dianggap memangkas hak banyak penduduk yang ingin berkarya menjadi kepala desa namun belum sampai tahun domisilinya. Berdasarkan penjabaran diatas maka penulis mengambil rumusan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Proses dan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 Perspektif Ma?la?ah? Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan study pustaka. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisis yaitu peneliti berusaha mendeskripsikan, menguraikan, serta menganalisis persoalan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dengan sumber utamanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan ma?la?ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan penghapusan persyaratan harus terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili 1 tahun sebelum pendaftaran bagi calon kepala desa tidak mengandung ma?la?ah dhar?riyyah. Jika posisi pemerintahan desa di isi oleh orang yang tidak berasal atau berdomisili di desa tersebut serta tidak mengetahui seluk beluk dari desa tersebut, bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan bisa menimbulkan konflik horizontal menyebabkan ketidakteraturan di dalam administrasi kependudukan dan potensial terjadinya gesekan sosial yang tajam. Kedudukan desa saat ini adalah Subjek Pembangunan, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 terdapat asas rekognisi dan subsidiaritas. Semestinya, Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tidak menyamakan rezim pemilihan kepala desa dengan rezim pemerintahan daerah. Pertimbangan dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mempunyai persyaratan dalam pengangkatan calon kepala desa, yaitu harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran, telah sesuai dalam ma?la?ah dhar?riyyah. Dengan persyaratan tersebut dimaksudkan untuk memastikan calon kepala desa memahami karakter dan kultur masyarakat desa. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Syarat Domisili KW - Calon Kepala Desa KW - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 M1 - skripsi TI - SYARAT DOMISILI SATU TAHUN BAGI CALON KEPALA DESA PERSPEKTIF MA?LA?AH (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015 DAN PASAL 33 HURUF g UU NOMOR 6 TAHUN 2014) AV - restricted EP - 137 ER -