%0 Thesis %9 Skripsi %A RIA NUR BALADINA, 15350001 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2019 %F digilib:36117 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Penjualan, as-Sayyid Sabiq, Wakaf %P 108 %T ISTINBĀṬ HUKUM TENTANG JUAL BELI HARTA WAKAF DALAM PEMIKIRAN AS-SAYYID SABIQ %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36117/ %X Allah telah mensyari`atkan wakaf, menganjurkannya dan menjadikannya sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Seperti mewakafkan harta berupa tanah untuk dibangun masjid ataupun mewakafkan gedung guna dialihfungsikan sebagai sekolah Islam dan lain sebagainya. Namun, adakalanya pada suatu kondisi harta wakaf mengalami kerusakan atau tidak terpakai lagi akibat perkembangan zaman ataupun faktor alam. Ketika benda wakaf dalam keadaan yang sudah tidak bisa diambil lagi manfaatnya, maka benda wakaf tersebut hanya akan menjadi sia-sia dan terbengkalai, bahkan dapat menimbulkan sebuah kemadharatan dan secara otomatis pahala bagi wakif juga akan terhenti. Itulah sebabnya mengapa sebagian ulama, diantaranya as-Sayyid Sabiq memberikan kelonggaran untuk menukar atau menjual harta wakaf jika tindakan demikian memang dipandang lebih maslahat walaupun beliau seorng penganut mazhab Syafi`i. Dalam penelitian ini, yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana pemikiran as-Sayyid Sabiq tentang jual beli harta wakaf dan bagaimana metode istinbat hukum as-Sayyid Sabiq tentang jual beli harta wakaf. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) yaitu penelitian yang menggunakan sumber data literatur seperti buku, kitab, ataupun majalah. Pengumpulan data dan informasi penelitian didapat dari buku Fiqh as- Sunnah karya as-Sayyid Sabiq dan macam-macam buku yang berhubungan dengan wakaf itu sendiri, dengan menggunakan pendekatan normatif. Adapun sifat penelitian yang penyusun gunakan adalah deskriptif analitik yaitu dengan mendeskripsikan kemudian menganalisis pemikiran dan metode istinbat hukum as- Sayyid Sabiq tentang jual beli harta wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa as-Sayyid Sabiq dengan mengambil pendapat Ibnu Taimiyah membolehkan penjualan harta wakaf karena bila yang pokok (asal) tidak dapat mencapai maksud, maka digantikan oleh yang lainnya. Beliau berpendapat bahwa jika benda wakaf itu berkurang atau habis manfaatnya, maka benda wakaf itu boleh dijual dan hasil dari penjualan benda tersebut dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Sayyid Sabiq mendasarkan pendapatnya ini dengan menggunakan metode qiyās dan Mashlahah Mursalah (asas kemashlahatan umat). Beliau sangat memperhatikan aspek kemanfaatan barang dan kemaslahatan umat demi menjaga eksistensi dan tujuan wakaf. Kata kunci : Penjualan, as-Sayyid Sabiq, Wakaf %Z Dr. MALIK IBRAHIM, M.Ag.