TY - THES N1 - Pembimbing : Prof. Dr. KHOIRUDDIN NASUTION, M.A., Drs. SUPRIATNA, M.Si. ID - digilib3612 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3612/ A1 - RIMA HIDAYATI - NIM. 05350029, Y1 - 2010/02/03/ N2 - Setelah terjadi akad nikah antara suami isteri terikat oleh hak dan kewajiban dari pihak yang satu tehadap pihak yag lain. Diantara kewajiban itu adalah kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri. Suami yang berkewajiban memberi nafkah adakalanya suami tidak mampu memberi nafkah atau suami sebenarnya mampu memberi nafkah tetapi tidak mau memberi nafkah padahal isterinya hidup serba kekurangan. Dalam hal suami tidak menunaikan kewajibannya memberi nafkah, pada waktu isteri tidak rela dan tidak sabar menghadapinya, maka isteri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan. Pengadilan Agama Sukoharjo pernah menerima, memeriksa dan memutus perkara perceraian karena nafkah pada tahun 2005 sebanyak 127 perkara dan tahun 2006 sebanyak 137 perkara. Di Pengadilan Agama Sukoharjo perceraian karena nafkah merupakan perceraian yang lebih dominan dibandingkan dengan perceraian karena alasan lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan apa yang melatar belakangi perceraian karena nafkah lebih dominan. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Data diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi tentang putusan nafkah sebagi alasan percerain pada tahun 2005-2006 di Pengadilan Agama Sukoharjo. Pendekatan yang penyusun gunakan adalah pendekatan normatif-yuridis. Dengan cara menganalisis suatu masalah berdasarkan nas dan aturan-aturan yang berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dari data dan penelitian yang penyusun lakukan, berkaitan dengan nafkah sebagai lasan perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo, percerain karena nafkah lebih dominan disebabkan penghasilan suami yang tidak tetap, suami tidak bekerja atau suami bekerja tetapi tidak menentu sehingga tidak dapat menafkahi keluarganya dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup isteri dan anaknya, minimnya kesadaran, pengertian suami terhadap kewajiban yang harus dipenuhi terhadap keluarga dan suami meninggalkan isterinya tanpa pernah memperdulikan dan tidak pernah mengirim nafkah kepada keluarganya. Selain itu ketika suami tidak memberi nafkah isteri tidak terima sehingga timbul kekacauan, pertengkaran dalam rumah tangga hingga berujung pada perceraian. Adapun dasar hukum yang digunakan yang digunakan hakim dalam menyelesaikan gugatan percerain tersebut adalah Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1974, Pasal 116 huruf (f ) dan (g) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19 huruf (f) jo. Pasal 22 ayat (2) Perturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menjelaskan bahwa gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab tidak terjadinya keselarasan dalam rumah tangga dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu. Setelah terbukti secara jelas bahwa tidak adanya ketentraman, keharmonisan dan kebahagiaan dalam membangun rumah tangga, sering terjadinya perselisihan, dan pertengkaran secara terus menerus, sehingga tujuan perkawinan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak tercapai itu diantaranya disebabkan suami tidak memberi nafkah, maka selanjutnya hakim memutus perkara perceraian dengan mengabulkan gugatan Penggugat. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - perceraian KW - nafkah M1 - skripsi TI - NAFKAH SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PA SUKOHARJO TAHUN 2005-2006) AV - restricted ER -