TY - THES N1 - Hj. FATMA AMILIA, S.Ag., M.Si. ID - digilib36123 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36123/ A1 - FIRMANSYAH, NIM: 15350059 Y1 - 2019/04/09/ N2 - Al-Qur?an sudah menjelaskan bahwa suami merupakan pemimpin dalam rumah tangga dan bertanggung jawab terhadap apa yang ia pimpin. Peran kepala keluarga memegang kedudukan yang sangat penting dalam menciptakan rumah tangga harmonis. Selain menjadi pemimpin suami juga sebagai manajer dalam rumah tangga dan harus menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga serta menjadi suritauladan terhadap isteri dan anak-anaknya. Suami sebagai kepala rumah tangga tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya. Justru sebaliknya suami harus bisa menjaga, mengayomi, mendidik, dan melindungi seluruh anggota keluarganya. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), penelitian ini dilakukan terhadap keluarga Dosen Jurusan Hukum Keluarga Islam di Fakultas Syari?ah dan Hukum sebagai contoh bagi calon kepala keluarga terkhusus laki-laki yang akan menikah. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk penelitian deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang digunakan untuk mengetahui pandangan Dosen Jurusan Hukum Keluarga Islam tentang peran kepala keluarga dalam rumah tangga. sumber data dari penelitian ini didapatkan dari wawancara dengan bebarapa dosen Hukum Keluarga Islam, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif (Hukum Islam). Hasil penelitian ini adalah bahwa mayoritas Dosen Hukum Keluarga Islam mengatakan bahwa peran kepala keluarga berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga. namun disisi lain peran keluarga lain seperti isteri dan anak juga sangat berpengaruh dalam keharmonisan. Seorang anak juga menjadi sebab harmonis dan tidak harmonisnya hubungan suami isteri. para dosen jurusan Hukum Keluarga Islam berpendapat bahwa setiap anggota keluarga suami, isteri, dan anak, harus saling berperan dan saling melengkapi dalam mewujudkan rumah tangga harmois. Namun suami sebagai kepala keluarga harus tetap paham dengan kewajibannya sebagai Qaww?m?na ?alan Nisa yakni sebagai pemimpin dan pengatur dalam rumah tangga karena suami mempunyai powe yang kuat untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis. Kata Kunci : Peran Kepala Keluarga (Suami), Keharmonisan Rumah Tangga, Dosen Hukum Keluarga Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Peran Kepala Keluarga (Suami) KW - Keharmonisan Rumah Tangga KW - Dosen Hukum Keluarga Islam. M1 - skripsi TI - PERAN KEPALA KELUARGA DALAM KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (STUDI TERHADAP PANDANGAN DOSEN PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARI?AH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA) AV - restricted EP - 109 ER -