@manual{digilib36126, month = {January}, author = {Budi Ruhiatudin and . Sriharini and M. Arsyadi Ridha and . Nurochman and . Rohinah and R.P. Arum Kusumowardhani and . Shaleh and . Suswini and Gugun El Guyanie and A. Hashfi Luthfi and . Anitasari and M. Iqbal Anugerah Thang and Yan Suryo Sumirat and Syamsuddin Sahiron}, address = {Yogyakarta}, title = {PIAGAM SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI)}, type = {Documentation}, publisher = {UIN Sunan Kalijaga}, organization = {UIN Sunan Kalijaga}, year = {2018}, keywords = {Piagam, pengawas, mutu}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36126/}, abstract = {Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu dari organisasi universitas. Lembaga ini dibentuk untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan tatakelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance). SPI merupakan unsur pengawas yang berfungsi untuk melaksanakan pengawasan internal yang bersifat nonakademik untuk dan atas nama Rektor. Keberadaan SPI semakin kokoh dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum. Kedua Peraturan tersebut mengamanahkan kepada Perguruan Tinggi untuk memiliki Pedoman Pengawasan Internal. Untuk itulah, Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI) ini disusun. Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI) ini berisi: visi, misi dantujuan, kedudukan dan struktur organisasi, tugas fungsi dan tanggungjawab, wewenang, kode etik, persyaratan auditor, pertanggungjawaban, larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor internal pada kegiatan operasional BLU, pelaksanaan pengawasan, serta pengelolaan} }