TY - THES N1 - VITA FITRIA, S.AG., M.AG. ID - digilib36133 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36133/ A1 - IMAM MASRUR, NIM: 15360032 Y1 - 2019/03/22/ N2 - Dalam usaha untuk menanggulangi masalah peredaran narkotika pemerintah telah mengeluarkan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut pada pokoknya mengatur narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Pelanggaran terhadap peraturan itu diancam dengan pidana yang paling berat terdakwa divonis pidana mati. Maraknya peredaran narkoba juga terjadi di negara Malaysia. Secara geografis, Indonesia dan Malaysia memiliki letak yang sangat dekat, sehingga berbagai jenis narkoba dapat dengan mudah masuk. Untuk menangani semua itu kemudian kerajaan menubuhkan Akta ACT 234 Dangerous Drugs ACT 1952. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian pustaka yaitu dengan meneliti dari tinjauan pustaka dengan mencari buku-buku atau dokumen-dokumen, untuk melengkapi data terkait dengan batasan sanksi pidana mati bagi pengedar narkoba. Sedangkan dalam penelitian ini penulis mengacu para peraturan masing-masing negara, yang mana peraturan ini sebagai tolak ukur penulis untuk mengkaji lebih dalam tentang aturan yang berlaku di negara tersebut, UU Malaysia ACT 234 Dangerous Drugs ACT 1952 sedangkan untuk UU Indonesia yaitu Undang-undang No 35 Tahun 2009. Hasil penulisan skripsi ini, menyatakan bahwa hukuman yang ditetapkan oleh Undang-undang seperti hukuman mati mandatori seksyen 39B Akta dadah Berbahaya 1952 atas pengedar dadah, mahkamah tidak boleh mengunakan hukuman yang lebih ringan dari itu. Apabila terdakwah mengaku bersalah atau dihukum bersalah mengedar dadah, hakim harus patuh kepada ketetapan hukuman mati mandatori tanpa memikirkan faktor-faktor meringankan dan memberatkan hukuman. Pada Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 11 sampai dengan pasal 129, untuk pengedar dikenakan adanya dua sistem perumusan jenis sanksi pidana yaitu sistem perumusan kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda dan sistem perumusan komulatif antara pidan penjara dan pidana denda dan sistem perumusan komulatif-alternatif (campuran/gabungan) antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda. Kemudian untuk sistem perumusan lamanya sanksi pidana (strafmaat) dalam Undang-undang Narkotika/Pesikotropika juga terdapat juga sentence system. Kata kunci: Hukuman Mati, Pengedar Narkoba, Indonesia, Malaysia. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Hukuman Mati KW - Pengedar Narkoba KW - Indonesia KW - Malaysia. M1 - skripsi TI - BATASAN SANKSI HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA (STUDI KOMPARASI HUKUM POSITIF ACT 234 DANGEROUS DRUGS ACT 1952 MALAYSIA DAN UU RI N0. 35 TAHUN 2009) AV - restricted EP - 151 ER -