@phdthesis{digilib36155, month = {April}, title = {PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA PERSPEKTIF SIYASAH (STUDI PASAL 37 AYAT (6) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 15370051 MOH. NURYASIN}, year = {2019}, note = {DR. OCKTOBERRINSYAH, M.AG.}, keywords = {Penyelesaian, Pemilihan kepala desa, Siyasah Syar?iyyah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36155/}, abstract = {Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang desa mengatur bahwa penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa diselesaikan oleh bupati/walikota dalam jangka 30 hari. Hal ini berpotensi tidak menyelesaikan masalah karena, tidak sesuai dengan otonomi desa dan munculnya keputusan sepihak oleh bupati.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyisakan berbagai masalah serius dalam demokrasi desa. Isu keputusan sepihak dari bupati menjadi sorotan tajam dalam peraturan ini. Namun demikian, keadaan ini tidak mustahil akan membawa pemerintah pada kesewenang-wenangan dalam memutus perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Oleh karena itu permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan Siyasah Syar?iyyah terhadah mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan desa? Penelitian ini meggunakan metode dan pendekatan yuridis-normatif. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan teori Siyasah Syar?iyyah dimana teori ini memberikan kerangka nilai dalam proses pengambilan keputusan. Dalam teori ini, terdapat prinsip-prinsip yang tidak boleh dilanggar oleh kebijakan hukum atau dengan kata lain tidak boleh ada peraturan yang melanggar prinsip-prinsip tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa, tidak mencerminkan nilai-nilai Siyasah Syar?iyyah (maslahah dan keadilan). Konflik-konflik yang terjadi pasca keputusan dari bupati/walikota menyebabkan tercorengnya nilai maslahah dan keadilan, akibat dari bertumpunya kekuasan yang dimiliki oleh Bupati, sehingga telah menghilangkan hak konstitusional pihak yang keberatan dan mengharuskan perubahan atau revisi Pasal yang berkiatan dengan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa. Kata kunci: Penyelesaian, Pemilihan kepala desa, Siyasah Syar?iyyah.} }