eprintid: 36158 rev_number: 11 eprint_status: archive userid: 6 dir: disk0/00/03/61/58 datestamp: 2020-03-11 04:34:21 lastmod: 2020-03-11 04:34:29 status_changed: 2020-03-11 04:34:21 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: IQBAL RAHMAT MUBARAK, NIM: 15340110 title: LARANGAN PENGURUS PARTAI POLITIK UNTUK MENJADI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018) ispublished: pub subjects: il_huk divisions: il_hum full_text_status: restricted keywords: Pengurus Partai Politik, Dewan Perwakilan Daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi note: UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. abstract: Putusan hakim di Pengadilan idealnya mengandung aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) karena menimbulkan ketidakpastian hukum bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang berasal dari luar partai politik. Ketidakpastian hukum tersebut mengakibatkan hakikat keberadaan DPD RI sebagai masyarakat lokal untuk mewakili daerahnya, berpotensi akan dirugikan dengan norma Pasal 182 huruf l UU Pemilihan Umum, sepanjang frasa “pekerjaan lain” yang dalam penjelasannya tertulis Cukup Jelas, dan tidak dijelaskan mengenai apakah yang dimaksud pekerjaan lain, apakah diantaranya termasuk aktif sebagai pengurus partai politik. Berdasarkan hal tersebut penyusun tertarik untuk meneliti perihal pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, serta bagaimana implikasi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) yang bersifat preskriptif analitik dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer dalam penelitian ini adalah putusan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data sekunder penelitian ini adalah data yang diperoleh dair sumber kepustakaan baik berupa buku, ataupun karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 sudah memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan karena telah memberikan jalan keluar dari masalah hukum dengan menegaskan hakikat keberadaan Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan UUD 1945 yang seharusnya anggota DPD berasal dari tokoh-tokoh daerah yang sesungguhnya memahami kebutuhan daerah dan bukan berasal dari partai politik. Implikasi dari putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 terhadap Peraturan Mahkamah iii Konstitusi memunculkan suatu norma hukum, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. Perubahan yang mendasar dapat dilihat dalam Pasal 60A yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPD bukan berasal dari pengurus partai politik. Jika ada yang menjadi pengurus partai politik, diwajibkan untuk mengundurkan diri kedudukannya sebagai pengurus partai politik. Kata Kunci: Pengurus Partai Politik, Dewan Perwakilan Daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi. date: 2019-04-29 date_type: published pages: 169 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: IQBAL RAHMAT MUBARAK, NIM: 15340110 (2019) LARANGAN PENGURUS PARTAI POLITIK UNTUK MENJADI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36158/1/15340110_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36158/2/15340110_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf