<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA\r\nKEUANGAN"^^ . "Tulisan ini berusaha untuk menguraikan mengenai kewenangan Otoritas\r\nJasa Keuangan yang tercantum dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang\r\nOtoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di\r\nsektor jasa keuangan. Adanya kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan\r\njuga dimiliki oleh lembaga lain seperti kepolisian yang diberikan wewenang untuk\r\nmelakukan penyidikan di semua tindak pidana. Adanya klaim koordinasi antara\r\nkedua lembaga tersebut dibuat tidak jelas oleh ketentuan Pasal 50 ayat 1 Undang-\r\nUndang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di mana PPNS OJK\r\nbisa langsung menyerahkan berkas P21 kepada penuntut umum padahal\r\nseharusnya penyerahan berkas P21 harus melalui koordinasi dengan penyidik\r\nkepolisian dan penyerahannya pun juga harus melalui penyidik kepolisian hal\r\ntersebut menimbulkan pertanyaan yaitu, apakah kewenangan penyidikan Otoritas\r\nJasa Keuangan sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum?.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yaitu suatu\r\npendekatan yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai obyek\r\npenelitian, sumber dari penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu menggunakan\r\nliteratur dalam perpustakaan sebagai sumber penelitian.\r\nHasil dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa masih terdapat\r\nketidakpastian hukum mengenai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk\r\nmelakukan penyidikan, khususnya kewenangan melakukan penyidikan yang\r\ndiberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan\r\ndikarenakan kewenangan PPNS OJK tidak sesuai dengan KUHAP dimana pada\r\nPasal 50 ayat 1 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa\r\nKeuangan menyatakan bahwa PPNS OJK berwenang untuk melakukan\r\npenyerahan berkas perkara yang telah P21 kepada penuntut umum, padahal\r\nseharusnya penyerahan berkas P21 kepada penuntut umum harus dilakukan\r\ndengan koordinasi terlebih dahulu dengan penyidik kepolisian dan penyerahan\r\nberkas P21 tersebut juga harus dilakukan oleh penyidik kepolisian bukan oleh\r\nPPNS OJK.\r\nKata kunci : Penyidikan, Kepastian Hukum, OJK, KUHAP"^^ . "2019-05-03" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 15340092"^^ . "YUNAS TRI ANTORO"^^ . "NIM: 15340092 YUNAS TRI ANTORO"^^ . . . . . . "KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA\r\nKEUANGAN (Text)"^^ . . . . . "15340092_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA\r\nKEUANGAN (Text)"^^ . . . . . "KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA\r\nKEUANGAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA\r\nKEUANGAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA\r\nKEUANGAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA\r\nKEUANGAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA\r\nKEUANGAN (Other)"^^ . . . . . . "KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA\r\nKEUANGAN (Other)"^^ . . . . . . "KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA\r\nKEUANGAN (Other)"^^ . . . . . . "KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA\r\nKEUANGAN (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #36160 \n\nKEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA \nKEUANGAN\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .