@phdthesis{digilib36161, month = {April}, title = {PERTIMBANGAN HUKUM PERGANTIAN KELAMIN (STUDI PENETAPAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NO. 517/Pdt.P/2012.PN.Yk DAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BOYOLALI NO. 54/Pdt.P/2015/PN. Byl)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 15340080 JACQUELINE LETICIA LATIFA}, year = {2019}, note = {NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.HUM}, keywords = {Ganti Kelamin, Hukum, Pertimbangan Hakim}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36161/}, abstract = {Indonesia merupakan Negara Hukum. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat yang tertuang dalam Undang-Undang. Walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang, akan tetapi masih banyak pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh lapisan-lapisan masyarakat. Apalagi jika tidak ada peraturan hukum. Termasuk fenomena pergantian kelamin. Seiring perkembangan teknologi dan perkembangan zaman, banyak orang melakukan operasi ganti kelamin baik untuk kepentingan kesehatan ataupun hanya mengikuti trend menyebabkan pro dan kontra diantara masyarakat dalam menyikapi pergantian kelamin dikarenakan belum adanya hukum yang mengatur khusus tentang diperbolehkan atau tidaknya berganti kelamin. Akan tetapi, walaupun terjadi kekosongan hukum, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh menolak perkara yang masuk ke pengadilan. Lantas, bagaimana hakim menggunakan hukum dalam mempertimbangkan putusannya? Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama. Kerangka teoritik yang digunakan adalah teori pertimbangan hakim meliputi teori kepastian hukum, teori keadilan, dan teori kemanfaatan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu cara yang digunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun belum ada aturan hukum yang khusus mengenai pergantian kelamin tetapi hakim harus bisa menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum. Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam mengabulkan permohonan pergantian kelamin hanya mempertimbangkan hukum positif saja, sedangkan hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam mengabulkan permohonan pergantian kelamin tidak hanya mempertimbangkan hukum positif saja akan tetapi juga menggunakan hukum Islam dan fatwa-fatwa MUI. Dalam konteks maslahah, baik hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta maupun hakim Pengadilan Negeri Boyolali, keduanya mempertimbangkan masalahah atau iii manfaat bagi pemohon berganti kelamin. Adapun permohonan pergantian kelamin di pengadilan ternyata dimohonkan setelah operasi kelamin dilakukan sehingga fungsi pengadilan hanya sebagai legalitas formal terhadap praktik pergantian kelamin. Seharusnya jika hukum mempunyai fungsi sebagai rekayasa agar perilaku warga tertib dan sesuai dengan nilai guna kesehatan, maka fungsi pengadilan bisa melakukan penilaian apakah pergantian kelamin secara hukum itu bisa diterima atau tidak. Kata Kunci : Ganti Kelamin, Hukum, Pertimbangan Hakim.} }