@phdthesis{digilib36171, month = {April}, title = {PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) PERWAKILAN SURABAYA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 15340043 DIAH RESTU WARDANI}, year = {2019}, note = {ISWANTORO, S.H, M.H.}, keywords = {Badan Arbitrase Nasional Indonesia, arbitrase, sengketa bisnis.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36171/}, abstract = {Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan para perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih para pihak yang bersengketa untuk memberikan keputusan mengenai sengketa tertentu. Lembaga tersebut juga memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hokum tertentu dalam hal timbul sengketa. Penyelesaian sengketa bisnis melalui forum arbitrase merupakan penyelesaian sengketa yang memberikan banyak kemudahan dan fleksibilitas dalam menyelesaikan perkara. Model penyelesaian sengketa ini sesuai dengan harapan para pihak yaitu peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pelaku bisnis banyak yang memilih penyelesaian sengketa ini karena memiliki sifat win-win solution yakni kepuasan dan rasa keadilan yang sama bagi para pihak, sehingga nantinya menghasilkan keputusan yang final, hubungan dan kredibilitas bisnis diantara para pihak tetap terjaga meskipun pernah terjadi sengketa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti secara langsung di lapangan untuk memperoleh data primer. Penelitian ini memiliki sifat deskripti fanalitik, yaitu mendeskripsikan hasil yang didapatkan dari lapangan berupa hasilwawancara. Bahan primer dari penelitian ini berupa hasil wawancara dengan Kepala Sekretariat Badan Arbitrase Nasional Perwakilan Surabaya. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara umum penyelesaian sengketa bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Surabaya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun ada beberapa hal yang tidak sesuai yakni para pihak tidak melunasi biaya perkara sebelum persidangan dimulai, maka proses beracara tertunda sehingga mengakibatkan tidak berjalannya prinsip arbitrase yakni penyelesaian sengketa cepat, sederhana, dan biaya murah. Kata kunci: Badan Arbitrase Nasional Indonesia, arbitrase, sengketa bisnis.} }