<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "INTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN”\r\nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974\r\n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA\r\nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)"^^ . "Di keluarkanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang di\r\nbaca: “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu\r\ndan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan dengan\r\nilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai\r\nhubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” ternyata belum\r\nmemberikan solusi terhadap problem dipengadilan berkaitan pertimbangan hakim saat\r\nmemutuskan perkara berkaitan pengesahan anak. Menurut UU perkawinan No. 1 Tahun\r\n1974 dalam Bab IX, Pasal 43 ayat (1) anak luar kawin hanyalah mempunyai hubungan\r\nperdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Jadi selama ini hakim dalam memutuskan\r\nperkara status anak di luar perkawinan masih mengalami dilema bisa berarti anak di luar\r\nperkawinan yang dimaksud karena nikah sirri atau bisa jadi anak dari hasil zina. Dari\r\nserangkaian problem tersebut, maka muncul pertanyaan bagaimana interpretasi hukum\r\noleh hakim terkait status anak di luar perkawinan dalam undang-undang perkawinan no. 1\r\ntahun 1974, dan bagaimana hubungan dari interpretasi hukum oleh hakim terhadap\r\nkeputusan majelis hakim terkait status anak di luar perkawinan dalam undang-undang\r\nperkawinan no. 1 tahun 1974. Problem tersebut dapat dikategorikan cukup menarik\r\ndengan mengkaji status anak di luar perkawinan dari sudut pandang hakim.\r\nPenelitian ini akan menjadi lebih jelas dengan menggunakan metode pendekatan\r\nempiris yang merupakan gabungan antara lapangan dan menggunakan data primer serta\r\ndata sekunder, melalui wawancara dengan informan maka penelitian ini lebih bersifat\r\ndeskriptif analitis. Berdasarkan metode tersebut penelitian ini mencoba mengkaji dengan\r\nmenggunakan penelitian lapangan (field research). Bahan primer dari penelitian ini\r\nadalah pandangan para hakim di Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta dan Sleman.\r\nTentang interpretasi hukum oleh hakim terhadap status anak di luar perkawinan, dalam\r\nundang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 yang diperoleh dengan cara wawancara.\r\nBerdasarkan kajian yang dilakukan penyusun, maka hasil kajian yang dilakukan\r\ndapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa Hakim di pengadilan Agama Bantul,\r\nYogyakarta dan Sleman mempunyai pandangan yang relatif sama berkaitan interpretasi\r\nhukum status anak di luar perkawinan. Anak di luar perkawinan didefinisikan sebagai\r\nanak dari hasil nikah sirri. Sehingga menurut para Hakim anak zina tidak termasuk dalam\r\ndefinisi anak di luar perkawinan yang mendapat hubungan keperdataan dengan laki-laki\r\nsebagai ayahnya. Untuk mengetahui kesahhan anak yang dilihat pertama tentu keabsahan\r\nperkawinannya, mana kala syarat dan rukunya terpenuhi maka permohonannya\r\ndikabulkan dan mana kala ada yang tidak terpenuhi maka akan ditolak. Poin terpenting\r\nbagi warga negara Indonesia tertib dan taatlah dengan aturan yang sudah di buat negara\r\nyang tentunya demi terciptanya keadilan, terlebih aparat hukum atau pejabat untuk\r\nmemberi contoh yang baik bagi masyarakat dan menghindari perbuatan tercela apalagi\r\nmelanggar hukum agama ataupun negara.\r\nKata Kunci: Anak diluar perkawinan, interpretasi hukum, undang-undang"^^ . "2019-05-07" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 15340006"^^ . "MAHMUD"^^ . "NIM: 15340006 MAHMUD"^^ . . . . . . "INTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN”\r\nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974\r\n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA\r\nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) (Text)"^^ . . . . . "15340006_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "INTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN”\r\nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974\r\n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA\r\nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) (Text)"^^ . . . . . "INTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN”\r\nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974\r\n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA\r\nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "INTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN”\r\nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974\r\n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA\r\nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "INTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN”\r\nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974\r\n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA\r\nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "INTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN”\r\nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974\r\n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA\r\nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "INTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN”\r\nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974\r\n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA\r\nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "INTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN”\r\nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974\r\n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA\r\nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "INTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN”\r\nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974\r\n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA\r\nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "INTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN”\r\nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974\r\n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA\r\nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #36175 \n\nINTERPRETASI HUKUM “ANAK DI LUAR PERKAWINAN” \nDALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1974 \n(STUDI PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA \nPROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .