<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA\r\nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS\r\nDI KABUPATEN BANYUMAS"^^ . "Kehadiran gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banyumas\r\nmenimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat Kabupaten\r\nBanyumas. Menurut hukum positif Indonesia, kegiatan pergelandangan dan\r\npengemisan dikategorikan sebagai suatu tindak pidana yang termasuk dalam\r\npelanggaran (overtredingen) di bidang ketertiban umum sesuai dengan apa yang\r\ntelah diatur dalam ketentuan Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang\r\nHukum Pidana (KUHP), kemudian khusus untuk Kabupaten Banyumas secara\r\nlimitatif diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 39 ayat (1),\r\n(2), (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang\r\nPenanggulangan Penyakit Masyarakat. Berdasarkan Peraturan Perundangundangan\r\ndi atas, proses penegakan hukum pidana dapat menjadi alternatif untuk\r\nmemangkas keberadaan gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banyumas.\r\nFokus permasalahan dalam penelitian ini yaitu menelaah mengenai kebijakan\r\nperaturan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis di Kabupaten\r\nBanyumas dan menemukan sejauh mana implementasi penegakan hukum pidana\r\nterhadap gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banyumas.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di Dinas\r\nSosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas, Satuan\r\nPolisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, dan Kepolisian Resor Banyumas.\r\nJenis pendekatan yang digunakan dalam melakukan penelitian ini menggunakan\r\nmetode pendekatan yuridis-empiris. Sedangkan metode analisis data yang\r\ndigunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun\r\nmemakai metode wawancara, studi kepustakaan, dan observasi. Kerangka teoritik\r\nyang penyusun pakai dalam penelitian ini adalah teori sistem hukum dan teori\r\npemidanaan.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum\r\npidana terhadap gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banyumas belum\r\ndilaksanakan secara sempurna, karena tujuan pemidanaan yang dimaksudkan\r\nuntuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum\r\ndemi pengayoman masyarakat belum dapat dilaksanakan secara baik kepada\r\ngelandangan dan pengemis. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam\r\npenegakan hukum pidana tersebut adalah faktor struktur hukum (legal structure)\r\nyaitu terkait dengan kinerja aparat penegak hukum yang belum maksimal dalam\r\nmenjalankan tugasnya. Selanjutnya faktor substansi hukum (legal substance)\r\nyaitu di dalam Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015 belum ada aturan\r\nyang tegas bagi para gelandangan dan pengemis yang sudah berkali-kali terjaring\r\nrazia/operasi, serta masih terdapat banyak kerancuan dalam substansi Perda\r\ntersebut. Kemudian yang terakhir adalah faktor budaya hukum (legal culture)\r\nyaitu masih adanya masyarakat yang memberikan uang/barang kepada\r\ngelandangan dan pengemis, serta sulitnya merubah pola pikir para gelandangan\r\ndan pengemis bahwa kegiatan menggelandang dan mengemis adalah sesuatu yang\r\ndilarang oleh hukum dan merendahkan martabat manusia.\r\nKata Kunci: Gelandangan, Pengemis, Penegakan Hukum Pidana."^^ . "2019-04-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 15340002"^^ . "MOHAMMAD FAQIH AZ-ZAYYAD"^^ . "NIM: 15340002 MOHAMMAD FAQIH AZ-ZAYYAD"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA\r\nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS\r\nDI KABUPATEN BANYUMAS (Text)"^^ . . . . . "15340002_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA\r\nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS\r\nDI KABUPATEN BANYUMAS (Text)"^^ . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA\r\nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS\r\nDI KABUPATEN BANYUMAS (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA\r\nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS\r\nDI KABUPATEN BANYUMAS (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA\r\nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS\r\nDI KABUPATEN BANYUMAS (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA\r\nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS\r\nDI KABUPATEN BANYUMAS (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA\r\nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS\r\nDI KABUPATEN BANYUMAS (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA\r\nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS\r\nDI KABUPATEN BANYUMAS (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA\r\nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS\r\nDI KABUPATEN BANYUMAS (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA\r\nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS\r\nDI KABUPATEN BANYUMAS (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #36176 \n\nPENEGAKAN HUKUM PIDANA \nTERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS \nDI KABUPATEN BANYUMAS\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .