%A NIM: 15340002 MOHAMMAD FAQIH AZ-ZAYYAD %O Prof. Dr. H. MAKHRUS MUNAJAT, S. H., M. Hum. %T PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN BANYUMAS %X Kehadiran gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banyumas menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat Kabupaten Banyumas. Menurut hukum positif Indonesia, kegiatan pergelandangan dan pengemisan dikategorikan sebagai suatu tindak pidana yang termasuk dalam pelanggaran (overtredingen) di bidang ketertiban umum sesuai dengan apa yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian khusus untuk Kabupaten Banyumas secara limitatif diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 39 ayat (1), (2), (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Berdasarkan Peraturan Perundangundangan di atas, proses penegakan hukum pidana dapat menjadi alternatif untuk memangkas keberadaan gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banyumas. Fokus permasalahan dalam penelitian ini yaitu menelaah mengenai kebijakan peraturan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banyumas dan menemukan sejauh mana implementasi penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banyumas. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, dan Kepolisian Resor Banyumas. Jenis pendekatan yang digunakan dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun memakai metode wawancara, studi kepustakaan, dan observasi. Kerangka teoritik yang penyusun pakai dalam penelitian ini adalah teori sistem hukum dan teori pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banyumas belum dilaksanakan secara sempurna, karena tujuan pemidanaan yang dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat belum dapat dilaksanakan secara baik kepada gelandangan dan pengemis. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana tersebut adalah faktor struktur hukum (legal structure) yaitu terkait dengan kinerja aparat penegak hukum yang belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Selanjutnya faktor substansi hukum (legal substance) yaitu di dalam Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015 belum ada aturan yang tegas bagi para gelandangan dan pengemis yang sudah berkali-kali terjaring razia/operasi, serta masih terdapat banyak kerancuan dalam substansi Perda tersebut. Kemudian yang terakhir adalah faktor budaya hukum (legal culture) yaitu masih adanya masyarakat yang memberikan uang/barang kepada gelandangan dan pengemis, serta sulitnya merubah pola pikir para gelandangan dan pengemis bahwa kegiatan menggelandang dan mengemis adalah sesuatu yang dilarang oleh hukum dan merendahkan martabat manusia. Kata Kunci: Gelandangan, Pengemis, Penegakan Hukum Pidana. %K Gelandangan, Pengemis, Penegakan Hukum Pidana %D 2019 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib36176