%0 Thesis %9 Skripsi %A KHAMID RIFA'I, NIM: 97532349 %B FAKULTAS USHULUDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2004 %F digilib:36214 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA %K MENGHITUNG WAKTU, WAKTU SHALAT, HAMKA,TAFSIR AL AZHAR %P 87 %T PEREDARAN BUMI MENGELILINGI MATAHARI DAN BULAN MENGELILINGI BUMI SEBAGAI SARANA MENGHITUNG WAKTU (AWAL WAKTU SHALAT), HARI (TANGGAL, BULAN DAN TAHUN) MENURUT HAMKA DALAM TAFSIR AL AZHAR %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36214/ %X Hamka merupakan tokoh ulama dan penulis Islam Indonesia modern yang sangat produktif, hal ini bisa dilihat dari jumlah karya yang telah dibukukan sebanyak 118 buah pada usia 73,5 tahun. salah satu karya yang terbesar adalah Tafsir Al Azhar yang berjumlah 30 jilid. Skripsi ini membahas seputar konsep tentang peredaran bumi mengelilingi matahari dan bulan mengelilingi bumi sebagai sarana menghitung waktu (awal shalat), hari (tanggal, bulan dan tahun). Peredaran matahari merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji karena berkaitan dengan seringnya perbedaan masyarakat dalam menentukan perhitungan waktu (hari raya Idul fitri dan Ramadhan). Dan juga adanya jadwal waktu shalat sepanjang masa (abadi) yang digunakan sebagai landasan dalam pelaksanaan awal waktu shalat. Skripsi ini mencoba untuk mengetahui pandangan Hamka dalam tafsir Al Azhar, dengan mengacu pada surat Al-An'am :96, surat Yunus : 5, surat Ar Ra'ad : 2, surat Al Anbiya' : 33, surat Ya sin: 38-40 dan surat Az Zumar : 5, tentang peredaran bumi mengdilingi matahari dan bulan mengelilingi bumi sebagai sarana menghitung waktu (awal waktu shalat), hari (tanggal, bulan dan tahuu). Peredaran bumi mengelilingi matahari dan bulan mengelilingi bumi sebagai sarana. menghitung waktu ( awal waktu shalat), hari (tanggal, bulan dan tahun) tidak lain bekenaan dengan ilmu hisab atau ilmu falak. Sebagaimana Hamka mengatakan bahwa "Peredaran matahari dalam satu tahun adalah 365 hari atau 12 bulan atau 52 minggu. Hitungan peredaran bulan adalah 354 hari dalam satu tahun dari bulannya ada 12. Berhubung tepatnya peredaran itu dari masa ke masa manusia diperbolehkan menghitung bilangan jam, hari bulan, tahun dengan seteliti mungkin, sehingga terciptalah ilmu falak atau hisab sebagai ilmu menghitung atau perhitungan. Sedangkan ilmu hisab atau ilmu falak itu sendiri adalah perhitungan gerakan benda-benda langit untuk mengetahui kedudukannya. Hisab yang dimaksud adalah untuk menghitung awal waktu atau hari adalah menentukan kedudukan matahari dan bulan pada saat tertentu. Berhubung hisab awal waktu yang digunakan adalah waktu matahari, maka kegiatan hisab dalam menentukan waktu selalu dikaitkan dengan kedudukan matahari yang diukur dengan kesatuan waktu yang disebut dengan waktu matahari pertengahan, yaitu waktu yang dapat dibaca pada jam yang digunakan atau dipakai pada umumnya. %Z Drs.H.Fauzan Naif, MA - Inayah Rohmaniyah, S.Ag., M.Hum