@phdthesis{digilib36241, month = {June}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN KEBERANGKA TAN CALON JEMAAH HAJI KUOTA TAMBAHAN INDONESIA TAHUN 2004}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 0038 0573 LILIS NUR FAIZAH}, year = {2005}, note = {1. DRS. H. FUAD ZEIN, MA. 2. DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M. HUM.}, keywords = {Pembatalan calon jemaah haji}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36241/}, abstract = {Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004 (1424 H) terjadi pembatalan atas keberangkatan sejumlah 29.974 orang calon jemaah haji di Indonesia. Peristiwa itu terjadi ketika Pemerintah Arab Saudi menolak kuota tambahan sejumlah 30 ribu orang yang diajukan oleh Indonesia pada tanggal 13 November 2003, dengan alasan keamanan dan kenyamanan. Padahal sebelumnya, sejak 29 September 2003 Departemen Agama telah membuka pendaftaran haji untuk memenuhi kuota sebanyak 30 ribu orang. Tetapi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 547 Tahun 2003 pada tanggal 15 Desember 2003 yang menyatakan bahwa kuota haji untuk Indonesia tahun 2004 adalah kuota awal yaitu 205 ribu orang, maka calon jemaah haji yang terdaftar dalam kuota tambahan menjadi batal berangkat. Peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit jumlahnya. Para calon jemaah haji yang dinyatakan batal berangkat telah dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Selain itu, muncul kontroversi mengenai pihak yang hams bertanggung jawab atas pembatalan haji tersebut. Apakah peristiwa tersebut merupakan kelalaian Departemen Agama yang menawarkan tambahan kuota sebanyak 30 ribu orang kepada masyarakat tanpa adanya kesepakatan kerja yang mengikat dengan Pemerintah Arab Saudi, atau semata-mata di luar kemampuan Departemen Agama karena ditentukan Pemerintah Arab Saudi secara sepihak ? Untuk meneliti kontroversi dan ketidakjelasan atas penyelesaian kasus tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis yaitu cara mendekati masalah dengan menggunakan norma-norma hukum Islam dan peraturan perundang-undangan haji yang berlaku di Indonesia. Dengan pendekatan tersebut, hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Departemen Agama telah melakukan wanprestasi karena kelalaian, hal itu karena penyebab pembatalan haji kuota tambahan bukan termasuk keadaan memaksa (force majeure) tetapi karena ketidakprofesionalan Departemen Agama. Akibat hukum dari ? wanprestasi ini Departemen Agama hams memenuhi prestasinya di musim haji tahun 2005 dan membayar ganti rugi jika digugat. Tetapi dengan berlalunya waktu dan terselenggarakannya pemberangkatan calon haji batal tersebut di tahun 2005, maka kasus itu dianggap selesai dan terlepas pula Departemen Agama dari pertanggungjawabannya.} }