<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif"^^ . "Exclusive Economic Zone is a new rule in international law set forth in the\r\n\"United Nations on the Law of the Sea 1982\". The basis of the Exclusive Economic\r\nZone is the idea that fisheries resources could be depleted and thus it is positive to\r\nimplement conservation measures. This provision if used properly, it will benefit\r\nIndonesia as an archipelagic state in the utilization of natural resources. To manage\r\nmarine areas in Indonesia, the Government issued Law No. 5 of 1983 on the\r\nIndonesian Exclusive Economic Zone along with other regulations that are useful in the\r\ncontext of setting the archipelagic waters of Indonesia in the utilization of natural\r\nresources. Other efforts by Indonesia to regulate economic zone is through cooperation\r\nboth bilaterally and multilaterally with other countries particularly with ASEAN\r\ncountries.\r\nKey word: exclusive economic zones, international maritime law\r\n[INDONESIA]\r\nZona Ekonomi Eksklusif merupakan aturan baru dalam hukum\r\ninternasional yang ditetapkan dalam “United Nation on the Law of the Sea 1982”.\r\nDasar dari Zona Ekonomi Eksklusif ini adalah adanya pemikiran bahwa sumbersumber\r\npenangkapan ikan bisa saja akan habis dan dengan demikian sangatlah\r\npositif untuk menerapkan ukuran-ukuran konservasi. Ketentuan ini jika digunakan\r\ndengan baik, maka akan menguntungkan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam\r\npemanfaatan sumber daya alamnya. Untuk mengatur wilayah kelautan di Indonesia,\r\nPemerintah mengeluarkan Undang-undang No 5 tahun 1983 tentang Zona\r\nEkonomi Eksklusif Indonesia beserta peraturan-peraturan lain yang berguna dalam\r\nrangka pengaturan perairan kepulauan Indonesia dalam pemanfaatan sumber daya\r\nalamnya. Upaya lain yang dilakukan Indonesia dalam mengatur wilayah Zona\r\nEkonomi adalah dengan melakukan kerjasama baik secara bilateral maupun\r\nmultilateral dengan negara-negara lain khususnya dengan negara-negara ASEAN.\r\nKata kunci: zona ekonomi eksklusif, hukum laut internasional"^^ . "2012-05-01" . . "10" . "2" . . "IAIN Tulungagung"^^ . . . "SOSIO-RELIGIA"^^ . . . . . . . . "Lindra"^^ . "Darnela"^^ . "Lindra Darnela"^^ . . . . . . "Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif (Text)"^^ . . . . . "Lindra Darnela_Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif.pdf"^^ . . . "Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #36282 \n\nUpaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif\n\n" . "text/html" . . . "ZEE - Zona Ekonomi Eksklusif" . .