%A FARHATUL AINI - NIM: 05350082 %O Pembimbing :Drs. H. Malik Madany, MA. Hj. Fatma Amilia, S,Ag, M.Si., %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRRI DAN DAMPAKNYA PADA MASYARAKAT DI DESA PAKONG KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN %X Praktik nikah sirri masih menjadi fenomena sosial yang cukup marak dan masih menjadi ajang perdebatan di masyarakat. Kebanyakan praktik nikah sirri dilakukan oleh masyarakat awam yang tidak paham akan hukum, walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa pernikahan sirri ini dilakukan oleh orang-orang yang memahami akan hukum. Bagi sebagian masyarakat yang masih awam akan hukum menganggap nikah sirri sebagai jalan keluar terbaik dan tidak ada unsur dosa di dalamnya karena telah dilakukan menurut Agama, hanya saja tidak dicatatkan kepada pegawai pencatat nikah dalam hal ini adalah KUA (Kantor Urusan Agama) sehingga tidak mempunyai bukti aotentik. Padahal jika mereka tahu dan sadar akan hukum bahwa pernikahan sirri ini akan banyak memunculkan persoalan-persoalan yang kelak mungkin terjadi bukan hanya pada isteri tetapi terhadap anak yang dilahirkanya. Penelitian ini berusaha mengungkap faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya pernikahan sirri, dan bagaimana dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat di desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Latar belakang penelitian ini adalah mengingat besarnya persentase angka pernikahan sirri yang terjadi di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dan pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui teknik observasi, dan wawancara. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridissosiologis. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yaitu bahwa pernikahan sirri di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah faktor adanya dorongan keluarga (orang tua), status yang masih pelajar, faktor ekonomi, latar belakang pendidikan masyarakat yang rendah, kurangnya pemahaman tentang Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terutama tentang keharusan mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dampak yang ditimbulkan dari praktek nikah sirri ini tidak hanya dampak positif saja melainkan juga dampak negatif. Di mana dampak negatif di sini justru lebih banyak,seperti halnya hak dan kewajiban masing-masing suami dan isteri tidak dapat berjalan dengan baik, hubungan sosial dengan mayarakat menjadi renggang, serta nasib anak yang dihasilkan dari pernikahan sirri tersebut tidak dapat dikatakan sebagai anak yang sah. Oleh sebab itu, hendaknya pernikahan sirri di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan ini seyogyanya dicegah karena mudharatnya lebih banyak dari pada maslahahnya. %K nikah sirri %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3629