%A SALMAN AL- FARISI NIM. 03350052 %O Pembimbing : 1. Drs. SUPRIATNA, M.Si 2. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Studi Putusan No.142/Pdt.G/2004/PA.Yk.) %X Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga pencari keadilan bagi warga Negara Indonesia yang beragama Islam. Secara umum, tugas pokok dari Pengadilan yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair. Adapun yuridiksi/kompetensi absolut Peradilan Agama telah ditentukan dalam Undang-Undang yakni Undang-Undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Peradilan Agama No 7 tahun 1989. Salah satu kompetensi absolut Peradilan Agama adalah mengenai masalah warisan. Sengketa kewarisan telah banyak diputus di Pengadilan Agama Yogyakarta, salah satunya adalah perkara nomor 142/Pdt.G/2004/PA.Yk. antara para Penggugat yaitu Widi Setiawan, S.E. Bin Suwargito, Dwi Ratri Heruningdyah, S.E. binti Suwargito dan NurindahTriaswuri, S.E. Binti Suwargito. Melawan para Tergugat yaitu Suharyanto, S.E. Bin Suwarno, Yuli Santoso Bin Suwarno (masing-masing sebagai Tergugat I dan II), Suharno Bin Suwarno (Turut Tergugat), Tri Hartono, S.E. Bin Suwarno (Turut Tergugat II), Sri Rejeki Suryaningsih, S.E. Binti Suwarno (Turut Tergugat IV) mengenai sengketa kewarisan. Dalam gugatan para Penggugat, diajukan gugatan ke Majelis Hakim yang pokoknya supaya menetapkan para ahli waris dan menyita sebidang tanah yang menjadi objek sengketa. Sehingga para Tergugat mengajukan eksepsi bahwa tanah tersebut bukan harta milik pewaris melainkan milik Tergugat I yang telah dibelinya dari pewaris. Karenanya para Tergugat menilai Pengadilan Aagma Yogyakarta tidak berwenang menangani kasus ini. Namun, Majelis Hakim menolak eksepsi para Tergugat dan persidangan pun dilanjutkan. Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut akhirnya di sita oleh majlis Hakim melalui putusan sela. Dalam tahap pembuktian, akhirnya diketahui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa ternyata telah dijual oleh Pewaris Ny. Jayeng Atmo kepada Tergugat I.. Adapun fakta hukum yang membenarkan hal tersebut adalah adanya bukti autentik yang dimiliki oleh para Tergugat mengenai akta jual beli antara Ny. Jayeng Atmo dengan Tergugat I. Dalam penelitian ini, penyusun menemukan alasan Hakim atas penolakan eksepsi para Tergugat yakni tidak adanya intervensi dari pihak ketiga baik voeging maupun vrijwaring sehingga eksepsi Tergugat dianggap tidak relevan oleh Majelis Hakim. Adapun kasus ini memang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama Yogyakarta karena para Penggugat dalam pokok gugatannya tidak hanya mengajukan gugatan hak milik tanah namun juga mengenai penetapan para ahli waris, sehingga pokok gugatan dapat dikategorikan tentang masalah kewarisan yang merupakan salah satu kompetensi absolut Peradilan Agama. %K Pengadilan agama, Setudi Putusan %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3634