TY - THES N1 - DR.H.SYAMSUL ANWAR, M.A - AGUS MOH. NAJIB,S.Ag,M.Ag ID - digilib36367 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36367/ A1 - SUMARDIONO, NIM: 00360141 Y1 - 2004/10/15/ N2 - Kalau kita meletakkan disiplin-disiplin yang membentuk ilmu usul fikih, maka sebagian pembentuknya adalah dari disiplin bahasa (interpretasi linguistik), disiplin aqidah, dan aspek tujuan hukum (maqaid al-syariah) Adapun dua disiplin pembentuk yakni, aspek aqidah dan aspek tujuan hukum, termasuk wilayah teologis, dengan kata lain terdapat aspek-aspek teologis dalam pemikiran hukum Islam. Sejarah teologi klasik memaparkan bahwa semua konsep kunci yang diambil dan dibicarakan sesama intern umat islam bertumpu pada konsep ' kepercayaan' atau 'keyakinan'. Berdasarkan sudut pandang saat itu konsep 'kepercayaan' atau iman, sangat berkait erat dengan situasi politik (baca: masalah Khilafah) pada masa lalu. Kelompok yang memasuki gelangang ini adalah kelompok Khawarij. Kaum Khawarij membawa konsep iman dan kufr ke tengah-tengah masyarakat islam. Konsep kufr di perkenalkan ketika mereka berteriak " La hukm illa lillah", kemudian mengacungkan pedang kepada siapa saja kemudian membunuh orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka. Hal yang patut dicatat tentang masalah tersebut adalah, daripada memberikan definisi yang benar tentang makna kufr dan menyerang siapa saja atas perbedaan kesepahaman. Mereka dapat seenaknya melakukan pembunuhan sesama muslim yang tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori tindak pidana. Tindakan 'kriminal' ini tidak memperhatikan siapakah yang membuat wewenang untuk melakukan eksekusi itu? apakah dasar melakukan hukuman itu? dan dengan dasar apa seorang muslim dikenai hukuman membunuh ?. Secara tidak langsung, dalam pembacaan sekarang, isu kufr ala Khawarij telah mempengaruhi masalah-masalab dalam Hukum Islam. PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA KW - PEMIKIRAN TEOLOGI KW - PEMIKIRAN HUKUM DALAM ISLAM M1 - skripsi TI - PENGARUH PEMIKIRAN TEOLOGI TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM DALAM ISLAM AV - restricted EP - 145 ER -