TY - THES N1 - Drs. Mochammad Sodik, S.Sos, M.Si ID - digilib36450 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36450/ A1 - RIRIN KOMARIYAH, NIM. 00350363 Y1 - 2005/06/11/ N2 - Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan yang terdapat dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974. Isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama apabila telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan kebolehan mengajukan isbat nikah sebagaimana yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam ada beberapa hal namun disini hanya dikhususkan pada poin yang pertama saja yaitu adanya perkawinan dalam rangka penyeiesaian perceraiaan. Namun demikian ketentuan isbat nikah ini memungkinkan dimanfaatkan oleh oknum untuk melegalkan nikah sirri sangat besar karena dalam ketentuan tersebut masih bersifat umum serta tanpa diberi penjelasan pasal sebagai pengkhususannya. Dan dalam masyarakat, nikah sirri banyak dilakukan kemudian dengan pernikahan tersebut untuk memperoleh pengakuan diisbatkan ke Pengadilan Agama. Perkara ini banyak dikabulkan sebagaimana data yang ada, walaupun dalam mengabulkan perkara isbat nikah melalui proses penyeleksian terlebih dahulu. Akibat hukum dari dikabulkannya isbat nikah ini adalah pernikahan yang semula tidak diakui, berubah status menjadi diakui baik secara hukum Negara maupun hukum Agama serta mempunyai kekuatan hukum apabila nanti ada pelanggaran perkawinan. Atas dasar pemikiran ini kemudian penyusun berusaha menemukan asas yang berlaku berkaitan dengan persoalan yang akan diteliti berupa pendapatpendapat dan ide-ide dari para ahli hukum tentang pasal-pasal Kompilasi Hukum lslam yang berkait dengan isbat nikah serta menjabarkan pengaruh isbat nikah terhadap nikah sirri. Kemudian mendiskripsikan secara general dan menganalisanya secara kritis dengan menggunakan nalar induktif Setelah itu beralih ke nalar deduktif dengan tujuan mengimplementasikan apa yang telah ditemukan untuk digunakan dalam menilai adanya pemanfaatan terhadap pasal ini. Sehingga dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ketentuan isbat nikah dalam Kompilasi Hukum lslam terutama pasal 7a Kompilasi Hukum Islam berpengaruh terhadap perkembangan nikah sirri yang notabene dilarang oleh hukum negara. Ketentuan isbat nikah dalam Kompilasi Hukum Islam menjadi tidak relevan dan berlawanan dengan ketentuan hukum pencatatan nikah yang telah dianjurkan oleh hukum perkawinan. Sehingga nantinya ada dua peraturan yang berlawanan dalam satu undang-undang. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - isbat nikah KW - penyelesaian perceraian KW - studi pada pasal 7 KHI M1 - skripsi TI - ISBAT NIKAH SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PERCERAIAN ( STUDI PADA PASAL 7 KHI) AV - restricted EP - 81 ER -