%0 Thesis %9 Skripsi %A HARIRI, NIM.00360547 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2005 %F digilib:36455 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K hukum sujud tilawah, pendapat hanafiyyah dan syafi'iyyah %P 98 %T HUKUM SUJUD TILAWAH (STUDI BANDING ANTARA PENDAPAT HANAFIYYAH DAN SYAFI'IYYAH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36455/ %X Skripsi ini merupakan penelitian yang memaparkan tentang hal-hal yang berkaitan erat dengan sujud tilawah secara umum, mulai dari pengertian sujud tilawah, dalil disyariatkannya, hukumnya, tempat-tempat bersujud, syarat syaratnya, rukun-rukunnya, sebab-sebabnya, dan do'a yang dibaca ketika sujud. Namun demikian, kajian yang paling utama dalam pembahasan sujud tilawah ini adalah penjelasan mengenai hukum dari sujud tilawah itu sendiri, hal ini dikarenakan di dalam permasalahan mengenai hukum sujud tilawah tersebut terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama', khususnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar antara pendapat 'ijanafiyyah dan pendapat Syafi'iyyah. Perbedaan pendapat yang terjadi antara Hanafiyyah dan pendapat Syafi'iyyah mengenai hukum sujud tilawah tersebut, secara otomatis akan menimbulkan suatu permasalahan yang perlu untuk diselesaikan, yakni ketika ditinjau lebih lanjut mengenai konsekuensi hukum dari masing-masing pendapat yang dikemukakan oleh kedua pendapat tersebut. Dari dua pendapat yang berbeda mengenai hukum dari sujud tilawah tersebut, tentunya akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda pula sesuai dengan tuntutan dari masingmasing hukum yang ditetapkan oleh masing-masing pendapat. Terjadinya perbedaan pendapat antara Hanafiyyah dan Syafi'iyyah mengenai hukum sujud tilawah tersebut tentunya tidak sekedar berbeda pendapat saja, akan tetapi dari masing-masing pendapat tersebut tentu saja ada landasannya atau ada dasar hukumnya, di samping adanya sudut pandang yang berbeda dari masing-masing dalam memahami dasar hukum yang digunakan guna menguatkan pendapatnya. Terlepas dari adanya sudut pandang yang berbeda dari masing masing pendapat dalam memahami dasar hukum yang mengarah kepada diberlakukannya sujud tilawah dan kemudian berlanjut pada adanya perbedaan pendapat mengenai hukum sujud tilawah tersebut, penelitian ini nantinya akan menentukan pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kepada kebenaran sesuai dengan dasar hukum yang ada dengan melakukan penelitian terhadap dasar hukum yang digunakan oleh masing-masing dengan menelusurinya melalui metode tarjih yang dalam hal ini difokuskan pada segi redaksinya (matan), sehingga dari analisis tersebut diharapkan dapat memunculkan suatu kesimpulan yang dapat menentukan pendapat yang lebih kuat dan lebih sesuai dengan dasar hukumnya. Di samping itu semua, permasalahan mengenai sujud tilawah ini, khususnya dalam masalah pelaksanaannya, kurang begitu diperhatihan. Hal ini terbukti dengan masih jarangnya atau bahkan tidak pemah dijumpai adanya pelaksanaan sujud tilawah di dalam kalangan masyarakat secara umum, sehingga perlu adanya penjelasan yang khusus mengenai sujud tilawah ini, yang nantinya diharapkan dapat menambah wawasan keislaman. %Z Prof. Drs. H. Saad A. Wahid