@phdthesis{digilib36462, month = {July}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN BAKU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 00380561 MUHAMMAD IRHAMNI}, year = {2005}, note = {Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.}, keywords = {perlindungan konsumen, perjanjian baku, perspektif hukum islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36462/}, abstract = {Kedudukan konsumen dalam perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha sangat lemah, karena peijanjian baku dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha. akibatnya konsumen yang tidak setuju dengan perjanjian baku dihadapkan dengan dua pilihan yaitu antara menerima atau menolak, kalau menerima maka akan terikat dengan klausul-klausul yang telah dibuat oleh pelaku usaha. Sedangkan kalau menolak perjanjian tersebut maka konsumen akan rugi karena tidak akan mendapatkan barang yang dibutuhkan. Dalam hal ini pihak konsumenlah yang sangat rugi karena kebanyakan terpaksa menerima perjanjian baku tersebut. Oleh karena adanya peijanjian baku ini akan meningkatkan arus transaksi yang semakin luas maka dalam pembuatan perjanjian baku bagi pelaku usaha hams memperhatikan sisi baiknya dan juga sisi buruknya bagi konsumen bukan mementingkan kepentingan pelaku usaha sendiri. Berdasarkan masalah-masalah di atas maka pokok masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perlindungan konsumen dalam perjanjian baku, juga masalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perjanjian baku di Indonesia yang kini sudah menjadi suatu kebiasaan sehari-hari dalam transaksi yang telah banyak dilakukan oleh semua orang baik itu yang ekonominya kaya maupun miskin. Dalam analisis penelitian ini penyusun menggunakan metode deskriptif analitik yang berusaha menggambarkan dan menguraikan pandangan hukum Islam terhadap kedudukan perlindungan konsumen dalam peijanjian baku yang teijadi di Indonesia dan akan menguraikan juga tentang bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perjanjian yang sudah dibakukan tersebut. Kemudian penyusun mencoba untuk menganalisa kedudukan perlindungan konsumen dan peijanjian baku tersebut dengan menguraikan datadata yang ada sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan analisis yang digunakan terungkap bahwa perjanjian baku menurut pandangan hukum Islam itu dibolehkan. Karena pada dasamya sesuatu yang tidak ada dalil yang melarang, maka dibolehkan untuk dilakukan. Akan tetapi di sini di batasi adanya suatu keadilan dan keseimbangan oleh para pihak terutama bagi pihak konsumen yang selalu menjadi sasaran bagi pelaku usaha sebagai pembuat perjanjian baku. Oleh karena itu, perjanjian baku itu dibolehkan selama peijanjian tersebut bisa mendatangkan kemaslahatan bagi orang banyak dan menghindarkan dari kemadharatan. Apabila suatu kebiasaan atau 'urf (perjanjian baku) itu tidak bertentangan dengan hukum Islam maka 'urf (perjanjian baku) terse but dibolehkan, akan tetapi bila 'urf terse but bertentangan dengan hukum Islam maka 'urf itu tidak dibolehkan. Dalam Islam sendiri mengajarkan bahwa semua orang diperintahkan untuk berbuat adil terhadap sesama manusia baik itu kaya maupun miskin dan tidak boleh pilih kasih untuk berbuat adil. Kajian ini mengutamakan adanya keseimbangan dan keadilan antara para pihak baik itu konsumen maupun pelaku usaha dalam membuat suatu perjanjian baku, agar terjadi peijanjian yang diinginkan oleh para pihak.} }