%0 Thesis %9 Skripsi %A RENI WIDIASTUTI NIM. 01380818, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:3649 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Hak milikatas tanah, Permasalahan tanah %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No.10/pdt.G/1999/PN Kray ) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3649/ %X Permasalahan tanah yang berhubungan dengan hak milik atas tanah sering terjadi dalam masyarakat, juga terjadi dalam sebuah keluarga Pak Wiryorejo yang pernah menikah tiga kali. Dari pernikahan pertama tidak mempunyai anak, lalu akhirnya cerai dan menikah lagi. Di pernikahan kedua mempunyai anak tetapi akhirnya cerai, dan di pernikahan yang ketiga tidak mempunyai keturunan, tetapi mengangkat anak dari keponakan istri yang ketiga. Setelah Pak Wiryorejo meninggal dunia meninggalkan rumah dan beberapa tanah pertanian. Tetapi tanah tersebut dikuasai dan digarap sendiri oleh anak angkat, selain itu anak angkat juga mensertifikatkan tanah tersebur. Permasalahannya Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap status Hak Milik Tanah Atas Nama Anak Angkat? dan Bagaimana Gambaran Kasus Hukum dan Keputusan Pengadilan Negeri no.10/pdt.G/1999/PN. Kray? Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah diberikan sertifikat. Arti praktisnya selama belum dibuktikan yang sebaliknya data fisik dan data yuridis dalam perbuatan hukum maupun sengketa di depan pengadilan harus diterima sebagai data yang benar. Skripsi ini memaparkan tentang status hak milik atas tanah oleh anak angkat dengan berfokus pada data-data dokumentatif berupa Putusan Pengadilan Negeri tentang sengketa hak milik tanah, maka penelitian ini diarahkan pada penelitian kualitatif, dan dengan hal ini pula dikategorikan sebagai library reseacrh. Sedangkan pendekatan yang digunakan, penelitian ini memilih pendekatan normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kepastian hukum sertifikat atas nama anak angkat tidak sah, karena tidak memenuhi unsur-unsur persyaratan dalam pembuatan sertifikat. Selain itu, anak angkat hanya memperoleh sepertiga pada perolehan wasiat. Akan tetapi, sepertiga ini dapat berkurang bila kepentingan ahli waris menghendaki dan dapat pula lebih bila ahli waris menyetujuinya. %Z Pembimbing : 1. Budi Ruhiatudin ,SH.,M.Hum.. 2. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag.