@phdthesis{digilib36491, month = {July}, title = {FAKTOR PENYEBAB DAN AKIBAT PERCERAIAN DI DESA BALEAGUNG GRABAG MAGELANG (TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)}, school = {FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM}, author = {NIM. 00360412 FERY MASTUHU}, year = {2005}, note = {Drs. MOCHAMAD SODIK, S.Sos, M.Si}, keywords = {perceraian dan perkawinan, hukum positif, hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36491/}, abstract = {Perceraian adalah sesuatu yang halal tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah. Realita penyebab dan akibat perceraian yang terjadi di desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang adalah karena perselingkuhan, perjodohan, perkawinan yang tidak seimbang dengan perbedaan usia yang jauh, istri tidak bisa melahirkan keturunan, meninggalkan kewajiban sebagai suami, istri tidak taat kepada suami dan adanya perselisihan yang terus menerus. Dari perceraian ini berakibat pada hubungan suami istri, pcngurusan anak, dan pembagian harta benda. Dari masalah diatas, ada keinginan penulis untuk melakukan penelitian. Scbagaimana diketahui bersama, bahwa ada ketentuan dari hukum-hukum, baik hukum positif maupun hukum Islam mengenai larangan perkawinan, batalnya perkawinan, syarat-syarat perkawinan dan ketentuan seseorang diperboiehbn bercerai. Dalam penelitian ini mcnggunakan maslahah mursalah dan unda11gundang yang berlaku di Indonesia. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian lapangan yang ada dalam masyarakat, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini nd{\ensuremath{<}}i!{\ensuremath{<}}ih pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode kualitaiif yaiil! menganalisa masalah atau obyek penelitian dengan jalan menguraikannya dan ll1{\ensuremath{<}}::iy;:in{\ensuremath{<}}iarbn pnda kekuatan logika. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan ada beberapa faktor penyebab dan :ikibat perceraian yang terjadi di Baleagung tidak diatur dalam undangundang perkawinan yang berlaku di Indonesia dan hukum Islam, tapi a{\texttt{\char126}}:. peraturan yang semakna dengannya. Penulis juga menyimpulbn bahwa masyarakat Baleagung walaupun mayoritas beragama Islam tapi kurang mcmahami maksud dan tujuan perkawinan, seperti yang diatur dalam undang undang perkawinan maupun hukum Islam.} }