%A NIM. 00360412 FERY MASTUHU %O Drs. MOCHAMAD SODIK, S.Sos, M.Si %T FAKTOR PENYEBAB DAN AKIBAT PERCERAIAN DI DESA BALEAGUNG GRABAG MAGELANG (TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) %X Perceraian adalah sesuatu yang halal tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah. Realita penyebab dan akibat perceraian yang terjadi di desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang adalah karena perselingkuhan, perjodohan, perkawinan yang tidak seimbang dengan perbedaan usia yang jauh, istri tidak bisa melahirkan keturunan, meninggalkan kewajiban sebagai suami, istri tidak taat kepada suami dan adanya perselisihan yang terus menerus. Dari perceraian ini berakibat pada hubungan suami istri, pcngurusan anak, dan pembagian harta benda. Dari masalah diatas, ada keinginan penulis untuk melakukan penelitian. Scbagaimana diketahui bersama, bahwa ada ketentuan dari hukum-hukum, baik hukum positif maupun hukum Islam mengenai larangan perkawinan, batalnya perkawinan, syarat-syarat perkawinan dan ketentuan seseorang diperboiehbn bercerai. Dalam penelitian ini mcnggunakan maslahah mursalah dan unda11gundang yang berlaku di Indonesia. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian lapangan yang ada dalam masyarakat, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini nd