@phdthesis{digilib36492, month = {March}, title = {NIKAH SIRRI PADA MAHASISWA SYARI'AH DAN TARBIYAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA (2004-2005)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIP. 99363367 NAZIR EKA YUSUF}, year = {2006}, note = {Dr. Ainurrafiq, M.Ag}, keywords = {nikah sirri, mahasiswa syari'ah dan tarbiyah, uin sunan kalijaga}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36492/}, abstract = {Pernikahan adalah sebuah lembaga yang disakralkan dalam Islam. Karena itu Islam memberikan sejumlah aturan yang rinci dan menditel menyangkut pernikahan. Syarat dan rukun juga tidak lupa digariskan oleh Islam. Walaupun hukum Islam (fiqh) tidak mengatur secara ekplisit tentang pencatatan pernikahan, akan tetapi hal itu sangatlah dianjurkan guna menjaga kepentingan masing-masing pihak. Terkait dengan itu, fenomena nikah sirri di mana kedua belah pihak tidak mencatatkan pernikahannya di catatan sipil (KUA) menjadi problematika tersendiri. Praktek pernikahan sirri ini sendiri ternyata dalam pengarnatan penyusun berlaku sangat luas, walaupun dilakukan dengan rahasia dan untuk menguaknya pun tidak mudah. Dalam skripsi ini, penyusun berusaha untuk meneliti praktek pernikahan sirri di kalangan mahasiswa fakultas Syari'ah dan Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu, penyusun juga berusaha untuk menyelidiki persepsi mereka terhadap pernikahan sirri tersebut. Lebih jauh, implikasi yuridis dari pernikahan tersebut juga penyusun tinjau dari perspektif Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana praktek dan persepsi pernikahan sirri pada mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Tarbiyah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu, bagaimana implikasi yuridis dari pemikahan sirri tersebut menurut Undangundang No.I tahun 1974 dan KHI. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Lokasi penelitian ini adalah di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, di mana penyusun melakukan wawancara dengan narasumber dari pelaku nikah sirri tentang persepsi mereka terhadap nikah sirri. Dari basil penelitian tersebut, penyusun menemukan 10 narasumber dari pelaku . nikah sirri. Kepada mereka penyusun mengajukan 3 pertanyaan kunci: pertama, faktor-faktor teijadinya nikah sirri. Kedua, bagaimana pandangan mereka terhadap keabsahan pernikahan mereka. Ketiga, rencana mereka untuk mencatatkan pernikahan mereka kc KlJA. Jawaban dapat diringkas sebagai berikut: pertama alasan mereka menikah sirri adalah takut terjerumus dalam perbuatan zina. Kedua, mereka memandang pemikahan mereka sah menurut hukum Islam dan tidak mengindahkan ketidakdiakuinya pemikahan mereka menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ketiga, mereka mempunyai rencana untuk mencatatkan pernikahan mereka ke catatan sipil dan mernpublikasikannya secara luas kalau sudah lulus dan mendapatkan perkerjaan tetap. Sedangkan irnplikasi yuridis dari pernikahan sirri adalah pemikahan tersebut tidak diakui keberadaannya oleh Undang-undang No.1 tahun 1974. karena pemikahan tersebut tidak memenuhi tuntutan pasal 2 ayat (2), pernikahan yang tidak dicatatkan di catatan sipil tidak ada pengadilan yang mau mengadili pernikahan sirri apabila dikemudian hari terjadi permasalahan selanjutnya, anak yang lahir dari pemikahan itu adalah anak luar nikah. Menurut KHI, pemikahan tersebut secara materiil sudah sah, namun secara formil tidak "sah" karena tidak sejalan dengan pasal 5, 6, dan 7 Kill yang mengharuskan pencatatan pemikahan. lmplikasi yang lebih jauh, anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut hanya bernasab kepada ibunya dan keluarga ibunya.} }