eprintid: 36497 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12259 dir: disk0/00/03/64/97 datestamp: 2019-09-03 04:15:31 lastmod: 2019-09-03 04:15:31 status_changed: 2019-09-03 04:15:31 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: DESMARANI HELFISYAR, NIM. 00370099 title: TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BA YARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM ispublished: pub subjects: jin_sy divisions: jur_jsi full_text_status: restricted keywords: KUHP, hukum qishas, pembunuh bayaran note: DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM abstract: Pada skripsi ini saya menjelaskan bahwa pengertian dari pembunuhan itu sendiri adalah suatu kejahatan dengan menghilangkan jiwa seseorang, sedangkan yang dimaksud pembunuh bayaran yaitu pembunuban yang dilakukan tidak hanya dengan satu orang melainkan beberapa orang berdasarkan kesepakatan dan bagi yang menyuruh sudah direncanakan terlebih dahulu. sedangkan bagi pelaku pembunuhan tersebut melakukan perbuatan itu hanya berdasarkan upah atau imbalan berupa uang. Penulis mengangkat judul ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana tinda.~ pidana pembunuh bayaran dalam KUHP. Dan bagaimana pula pandangan hukum pidana Islam terhadap pembunuh bayaran khususnya dalam pertanggungjawaban pidana dan sanksi. Kalau dalam hukum positif tidak adanya pertanggungjawaban pidana kecuali pertanggungjawaban pidana tersebut ditegakkan atas tiga hal, yaitu : adanya perbuatan yang dilarang, dikerjakan dengan kemauan sendiri, pembuatnya mengetahui terhadap akibat perbuatan tersebut. Kalau ketiga perkara tersebut ada maka terdapat pula pertanggungjawaban pidana, akan tetapi kalau tidak ada maka tidak ada pula pertanggungjawaban pidana. sedangkan dalam hal ini adanya perbuatan yang dilarang yaitu melakukan pembunuhan akan tetapi tidak dikerjakan sendiri melainkan bersama-sama dan mencapai kesepakatan dengan diberi imbalan baik harta ataupun berbentuk uang. sedangkan dalam hukum pidana Islam menurut Abu Hanifah dalam pertanggungjawaban pidananya, penyuruh dan yang menyuruh sama-sama dihukum berat, dan kepada pelaku pembunuh bayaran tersebut dikenakan ta'zir sedangkan yang menyuruh dikenakan hukum qishas. Menurut Syafi'i pembunuh bayaran bertanggung jawab atas kematian korban sedangkan yang menyuruh dikenakan ta'zir. ' Berlakunya hukum qishas dalam hal ini adalah yang menyuruh hams diken.~hukum qisas kecuali ada unsur pemaaf dari pihak korban. adapun sanksi dari pembun~ bayaran ini adalah kalau dalam hukum positif dikenakan hukuman pokok, hukum pokok yang dimaksud adalah hukuman penjara dalam hal ini masing-masing sipelaku dikenakan hukuman penjara akan tetapi yang menywitl.1 atau yang membayar lebih berat hukumannya. Sedangkan dalam hukum pidana Islam hukumannya adalah bagi pelaku sebenarnya dik.enakan hu.kuman qishas sedangkan yang dibayar dikenakan hukuman ta'zir. hukuman qishas bisa dilaksanakan kalau ada maaf dari pihak korban. date: 2005-03-16 date_type: published pages: 84 institution: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM department: UIN SUNAN KALIJAGA thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: DESMARANI HELFISYAR, NIM. 00370099 (2005) TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BA YARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36497/1/00370099%20BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36497/2/00370099%20BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf