TY - THES N1 - DRS. SUPRIATNA, M.SI ID - digilib36517 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36517/ A1 - SYUKRON ZABIDI, NIM. 01360651 Y1 - 2006/01/18/ N2 - Berdasarkan surat al-Baqarah (2) : 230, apabila seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga atau talak yang ketiga kalinya maka tidak boleh rujuk dengan istrinya sebelum istrinya itu menikah lagi dengan orang lain kemudian bercerai dan telah habis iddahnya. Al-Qur'an memang tidak menjelaskan kriteria-kriteria pemikahan yang dapat menghalalkan istri bagi suami pertama itu. Di sini timbul permasalahan, apabila pernikahan istri dengan suami kedua tersebut dimaksudkan untuk menghalalkan suami yang pertama (biasa disebut nikah tahlil), bagaimana hukumnya?. Dalam hal ini ada sabda nabi yang berkata bahwasanya Allah akan melaknat pelaku nikah tahlil(muhallil dan muhallal lah). Meskipun dalilnya sarih (jelas), namun terdapat perbedaan di antara para ulama dalam menghukumi nikah tahlil. Ulama Hanafi berpendapat bahwasanya nikah tahlil adalah sah dan boleh, sedangkan ulama Maliki memandang nikah tahlil adalah batal dan dilaknat Allah. Pandangan yang dikemukakan ulama Hanafi dan ulama Maliki dalam menghukumi nikah tahlil merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk mencari dalil yang digunakan oleh kedua ulama tersebut dan mentarjih pendapat yang lebih kuat. Kajian ini merupakan penelitian pustaka, data primer diperoleh dari sumber primer berupa buku fiqh dari ulama Hanafi dan ulama Maliki. Adapun pendekatannya menggunakan pendekatan usul fiqh, yakni dengan cara menelaah dalil-dalil yang dijadikan argumentasi oleh kedua u\ama tersebut dengan menggunakan qaidah-qaidah usul fiqh untuk kcmudian ditarjih. Setelah dilakukan penelitian maka terungkaplah bahwa ulama Hanafi dan ulama Maliki menggunakan dalil yang sama dalam menghukumi nikah tahlil yakni menggunakan hadis nabi yang mengatakan bahwa Allah akan melaknat muhallil dan muhallal lah. Adapun perbedaan pandangan di antara mereka disebabkan karena metode istinbat yang mereka gunakan berbeda. Ulama Maliki menggunakan zahir hadis, jadi menurut mereka nikah tahlil adalah batal dan pelakunya mendapat laknat dari Allah, apapun motif dan tujuannya. Sedangkan ulama Hanafi masih menggunakan rasio (ra? yu) dalam menggunakan hadis tersebut. Menurut ulama Hanafi, muhallil yang dilaknat Allah seperti dalam hadis nabi adalah muhallil yang mempunyai maksud-maksud seperti untuk mendapatkan upah, melampiaskan hawa nafsu dan sebagainya. Adapun muhallil yang bermaksud mendamaikan bekas suami istri, maka dia justru akan mendapatkan pahala dari Allah. Menurut penyusun pendapat yang lebih rajih adalah pendapatnnya ulama Maliki karena dalil-dalilnya lebih kuat dan juga pada dasarnya nikah tahlil bertentangan dengan tujuan-tujuan disyari'atkannya nikah dalam Islam. PB - FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM KW - Imam Maliki danImam Hanafi KW - nikah tahlil M1 - skripsi TI - PANDANGAN ULAMA HANAFI DAN ULAMA MALIKI TENTANG NIKAH TAHLIL AV - restricted EP - 91 ER -