<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "WASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995)"^^ . "Ide wasiat wajibah pada dasarnya adalah ijtihad ulama yang menafsirkan ayat 180 dari surat al-Baqarah yang menekankan untuk wajib berwasiat kepada orang tua dan kerabat. Kel mpok ulama ini tetap mempertahankan konsep wasiat wajibah ini, walaupun. menurut ulama lain ayat ini sudah di-mansukh oleh kehadiran ayat-ayat waris yang datang lebib kemudian. Men:urut mereka ayat ini disamping ayat-ayat waris, juga masih bisa dipertahankan untuk wasiat kepada\r\nahli waris yang terhalang (baik karena ter-mani' atau mahjub)untuk mendapatkan bagian dari warisan si pewaris. Pendapat inilah yang dianut oleh Imam Hambali, Ibn Hazm, Ibn Jarir dan ulama lainnya. Negara Mesir diklaim pertama kali mengadopsi konsep ini dalam undang-undang kewarisaanya, begitu juga dengan negara seperti Maroko, Tunisia, Sudan, lndia dan negara lainnya. Adapun Indonesia, sebagaimana terdapat dalam KHI pasal 209 memakai konsep ini dalam menentukan warisan bagi anak angkat atau orang tua angkat. Konsep ini dipakai oleh negara masing- masing tidak lain untuk memberi keadilan dalam menerima bak mereka yang dalam prosedur waris nonnatif Islam, mereka tidak mendapatkanya.\r\nDi Indonesia, terdapat juga pemakaian konsep wasiat wajibab sebagaimana terdapat dalam putusan MA No. 368 K/AG/1995. yang memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang non-muslim. Berdasarkan studi identifikasi masalah dan pendekatan normatif yuridis ditemukan bahwa langkah MA yang membatalkan putusan PA Jakarta Pusat dan skaligus memperbaiki amar putusan PTA DKI Jakarta. Langkah MA ini dalam pertimbangan hukumnya berwenang \r\nuntuk mengadili sendiri kasasi yang diajukan kepadanya dalam perspektif MA tentang keadilan dengan memutuskan bagian warisan kepada ahli waris non muslim dengan prosedur wasiat wajibah. Hal ini sesuai dengan pasal 30 ayat 2 UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan pasal 14 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.\r\nDalam tinjauan perspektif hukum Islam, putusan MA yang memberikan wasiat wajibah kepada non-muslim dipandang tidak menyalahi dan bertentangan dengan hukum Islam karena didasarkan kepada pendapat yang setuju dengan adanya wasiat wajibah yang diperuntukkan bagi keluarga atau kerabat yang terhalang menerima warisan, seperti pendapat Imam Hanbali. Prosedur ini ditempuh adalah tidak lain untuk menjamin bagian anak atau kerabat yang tidak\r\nmendapatkan warisan supaya mendapatkan sebuah keadilan. Jadi MA tidak menggunakan prosedur kewarisan akan tetapi menggunakan prosedur konsep wasiat wajibah.\r\nAdanya putusan MA ini bisa dikatakan suatu konstribusi dan terobosan baru bagi rekonstruksi hukum waris di Indonesia pada umumnya dan Islam pada khususnya demi menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan yang merupakan suatu keharusan untuk ditegakkan. Karena masyarakat tidak mungkin terus mengacu kepada bukum yang lama, seperti hukun waris Islam, karena kondisi perubahan waktu dan tempat serta dinamika sosial yang terjadi, mengbendaki adanya perubahan dan pembaharuan hukum yang lebih baru."^^ . "2005-01-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 00350360"^^ . "NURUL RIFA'ATI H."^^ . "NIM. 00350360 NURUL RIFA'ATI H."^^ . . . . . . "WASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995) (Text)"^^ . . . . . "00350360 BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995) (Text)"^^ . . . . . "WASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "WASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995) (Other)"^^ . . . . . . "WASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995) (Other)"^^ . . . . . . "WASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995) (Other)"^^ . . . . . . "WASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #36544 \n\nWASIAT WAJIBAH KEPADA NON-MUSLIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MA NO. 368 K/AG/1995)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .