@incollection{digilib36548, volume = {-}, month = {June}, author = {Alimatul Qibtiyah}, series = {Bunga Rampai}, booktitle = {Demokratisasi Fatwa: Diskursus, Teori dan Praktik}, address = {Tangerang}, title = {Pengakuan Ulama dan Isu Perempuan di Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah}, publisher = {International Center for Islam and Pluralism (ICIP)}, year = {2018}, pages = {193--212}, keywords = {Perempuan, wanita, ulama, majlis Tarjih, Muhammadiyah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36548/}, abstract = {Lembaga fatwa di beberapa tempat identik dengan dunia laki-laki. Di beberapa kalangan perempuan masih dianggap sebagai makhluk yang tidak mempunyai kemampuan yang memadai untuk melakukan kajian-kajian agama dan membuatnya sebagai dasar pembuatan hukum. Otoritas keagamaan dianggap sebagai wilayah laki-laki saja. Beberapa argumen umum yang digunakan oleh kebanyakan tokoh agama soal hal ini adalah karena Nabi adalah lak-laki dan kata ganti Tuhan di dalam kitab suci itu mengacu pada kata ganti laki-laki. Selain itu kebanyakan kalangan berkeyakinan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan baik pada ranah sosial-publik maupun privat-ritual.} }