@phdthesis{digilib36553, month = {December}, title = {HAK IJBAR BAGI IBU SEPENINGGAL AYAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 9935 3369 Naily Mahfuzhoh}, year = {2003}, note = {1. Dr. KHOIRUDDIN NASUTION, M.A 2. Drs. KHOLID ZULF A, M.Si}, keywords = {HAK IJBAR}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36553/}, abstract = {Antara wali dengan hak ijbar memiliki kaitan yang erat, mengingat hanya walilah yang memiliki hak ijbir. Karena itu, pendapat para ulama dalam menentukan orang-orang yang berhak atas ijbiir sangat tergantung pada pendapat mereka tentang susunan wali. Namun, tidak semua wali berhak atas ijbar (menurut Imam Syafi'i wali hanya berlaku bagi garis laki-laki Ja11 m{\texttt{\char126}}mbatasi hak ijbar hanya bagi ayah dan kakck, pcndapat m1 scnada dengan Imam Malik) kecuali pendapat Imam Abu Hanifah yang memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjadi wali sebagaimana laki-laki dan semua wali dianggap wali mujbir. Hal ini terkait erat dengan pemahaman dan penafsiran terhadap teks-teks keagamaan serta keadaan sosiologis yang melatari lahimya konsep tersebut. Konsep pewalian dan hak ijbiir lahir sebagai turunan dari nash alQur' an tentang anjuran pernikahan, sebagai perihal ijtibidiyab, maka munculnya beragam pendapat dalam pelaksanaannya adalah suatu yang waJar.} }