%A NIM. 01370610 ABDUL RAHMAN %O DRS. MAKRUS MUNAJAT, M.HUM. %T PROSTITUSI DALAM HUKUM POSITIF PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM %X Hukum positif dan hukum Islam berbeda pandangannya dalam masalah prostitusi (zina) hukum positif memandang, yang dianggap zina menurut hukum positif itu hanyalah "hubungan kelamin di luar perkawinan, yang dilakukan oleh orang yang berada dalam status bersuami atau beristri saja", selain dari itu tidak dianggap zina. Sedang prostitusi dalam hukum pidana Islam adalah "melakukan perbuatan keji (persetubuhan), maik terhadap qubul (farj) maupun dubur", walaupun 'ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi, intinya sama, yaitu "hubungan laki-laki dan perempuan diluar nikah, baik pelaku sudah kawin atau belum". Kaitan dengan hukum perzinaan (prostitusi) dalam hukum positif, yang mendapat hukuman tindak pidana, hanyalah germo dan mucikari, sedang pelacur tidak, karena dia dianggap sebagai korban. Sedangkan hukum Islam yang membedakannya adalah muhshan dan gairu muhshan. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian Hukum, maka, pendekatan yang yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan yang digunakan ntuk mengetahui latar belakang masalah, dampak yang ditimbulkannya dan reaksi masyarakat terhadap prostitusi. Berdasarkan metede yang digunakan, maka, jelaslah bahwa prostitusi melihat hukuman dan dampaknya pada masyarakat haram, bertentangan dengan hukum Islam dan ketimuran yang menjunjung tinggi nilai moral. %K Hukum positif dan hukum Islam, zina %D 2005 %I FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %L digilib36557