%A NIM. 00370099 DESMARANI HELFISYAR %O DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM %T TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM %X Pada skripsi ini saya menjelaskan bahwa pengertian dari pembunuhan itu sendiri adalah suatu kejahatan dengan menghilangkan jiwa seseorang, sedangkan yang dimaksud pembunuh bayaran yaitu pembunuban yang dilakukan tidak hanya dengan satu orang melainkan beberapa orang berdasarkan kesepakatan dan bagi yang menyuruh sudah direncanakan terlebih dahulu. Sedangkan bagi pelaku pembunuhan tersebut melakukan perbuatan itu hanya berdasarkan upah atau imbalan berupa uang. Penulis mengangkat judul ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana tindak pidana pembunuh bayara dalam KUHP. Dan bagaimana pula pandangan hukum pidana Islam terhadap pembunuh bayaran khususnya dalam pertanggungjawaban pidana dan sanksi. Kalau dalam hukum positif tidak adanya pertanggungjawaban pidana kecuali pertanggungjawaban pidana tersebut ditegakkan atas tiga hal, yaitu : adanya perbuatan yang dilarang, dikerjakan dengan kemauan sendiri, pembuatnya mengetahui terhadap akibat perbuatan tersebut. Kalau ketiga perkara tersebut ada maka terdapat pula pertanggungjawaban pidana, akan tetapi kalau tidak ada maka tidak ada pula pertanggungjawaban pidana. Sedangkan dalam hal ini adanya perbuatan yang dilarang yaitu melakukan pembunuhan akan tetapi tidak dikerjakan sendiri melainkan bersama-sama dan mencapai kesepakatan dengan diberi imbalan baik harta ataupun berbentuk uang. sedangkan dalam hukum pidana Islam menurut Abu Hanifah dalam pertanggungjawaban pidananya, penyuruh dan yang menyuruh sama-sama dihukum berat, dan kepada pelaku pembunuh bayaran tersebut dikenakan ta'zir sedangkan yang menyuruh dikenakan hukum qishas. Menurut Syafi’I pembunuh bayaran bertanggungjawab atas kematian korban sedangkan yang menyuruh dikenakan ta'zir. Berlakunya hukum qishas dalam hal ini adalah yang menyuruh dikenakan hukum qisas kecuali ada unsur pemaaf dari pihak korban. adapun sanksi dari pembunuhan bayaran bayaran ini adalah kalau dalam hukum positif dikenakan hukuman pokok, hukum pokok yang dimaksud adalah hukuman penjara dalam hal ini masing-masing sipelaku dikenakan hukuman penjara akan tetapi yang menywitl.1 atau yang membayar lebih berat hukumannya. Sedangkan dalam hukum pidana Islam hukumannya adalah bagi pelaku sebenarnya dikenakan hukum qishas sedangkan yang dibayar dikenakan hukuman ta'zir. hukuman qishas bisa dilaksanakan kalau ada maaf dari pihak korban. %K Pembunuh bayaran, hukum islam, tindak pidana %D 2005 %I FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %L digilib36563