%0 Thesis %9 Skripsi %A DEWIMARYAM, NIM. 00380211 %B UIN SUNAN KALIJAGA %D 2005 %F digilib:36566 %I FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %K Hukum Islam, sewa menyewa, wanprestasi %P 116 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA RUKO DI CV. ALAM PERSADA MANDIRI YOGYAKARTA (KASUS ANTARA TAHUN 2002-2004) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36566/ %X Penelitian ini berupaya mendeskripsikan persoalan tentang sewa-menyewa ruko di CV. Alam Persada Mandiri Yogyakarta, yang merupakan salah satu persoalan yang cukup menarik perhatian bagi penyusun. Permasalahan yang penyusun teliti berkaitan mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa ruko, terutama mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak baik oleh pihak penyewa maupun oleh pihak yang menyewakan (pemilik ruko ). Wanprestasi dalam suatu perjanjian sewa-menyewa ruko antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan sama halnya seperti perjanjian yang lainnya adalah suatu keadaan di mana tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian karena lalai atau sengaja tidak melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan, sehingga menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Diantara contoh sebagian kasus-kasus yang terjadi ialah sebagai berikut: Pertama, wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa, dimana pihak penyewa tidak membayar lunas mengenai pembayaran telpon dan listrik setiap bulannya, padahal pihak penyewa sudah menempati ruko tersebut sampai masa sewa berakhir. Kedua, wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang menyewakan, dimana pihak yang menyewakan melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan pihak penyewa, dimana pihak penyewa menyewa ruko tersebut selama tiga tahun dan membayar cash Rp. 30.000.000,-. Tetapi yang terjadi pihak pemilik ruko menjual tanpa seizin pihak penyewa ruko tersebut, padahal pihak penyewa baru menempati ruko tersebut selama satu tahun, jadi masa berlakunya masih ada dua tahun lagi. Dalam hal ini berarti pihak yang bertanggnng jawab adalah pihak pemilik ruko. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan pendekatan jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research), oleh karena itu untuk memperoleh data penyusun akan menggunakan metode lapangan dengan obyek penelitian ini adalah masalah perjanjian sewa ruko di CV.Alam Persada Mandiri (studi kasus antara tahun 2002-2004). Hasil dari penelitian ini adalah mendiskripsikan dari pelaksanaan perjanjian sewa ruko di CV.Alam Persada Mandiri, dan memberi kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa ruko yang ada di CV. Alam Persada Mandiri tidak dilarang, karena pada dasarnya sewa-menyewa ruko sama seperti pada sewa-menyewa tanah dan rnmah, yang mana menurut hukum Islam diperbolehkan. %Z DRS. H. BARMAWI MUKRI, S.H., M.Ag.