TY - THES N1 - 1. DRS. ABD. HALIM, M. HUM. 2. DRS. AHMAD PATTIROY, MA. ID - digilib36574 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36574/ A1 - NOOR HIDAYAH, NIM.98353077 Y1 - 2003/04/16/ N2 - Bahwa Pelaksanaan Infaq atau dalam pengambilan infaq ini dipotong dari gaji pegawai setiap awal bulan oleh Depag sesuai dengan kemaslahatan menurut golongan masing-masing yaitu golongan I sebesar Rp. 1.000.00, golongan II sebesar Rp. 2.000.00, golongan !II sebesar Rp. 3.000.00, golongan IV sebt:sar Rp. 4.000.00, sedangkan dana infaq digunakan untuk r.1cmbant;.i pcngcrnl.,angan pcnd1d11-i.ctr1 Ja11 agarna, 111emhan!u rehab/pembangunan tempat ibadah, mcmbantu pening,ltatan kualitas pendidikan, membantu dana fakir miskin, membantu santunan musibah/opname PNS, me!Tlbantu operasional dan administrasi, dan membanLu pdaksanaan PHBI. 2. Bahwasannya pemungutan infiiq harus didasarkan pada prinsip, yaitu adanya kesepakatan, tidak memberatkan dan mempersulit bagi pegawai yang berinraq, sehingga pemungutan terhadap kelompok yang keberatan, menurut hukum Islam, Depag Kota tidak dibenarkan memungut imaq, sedang terhadap kelompok yang tidak berkeberatan, maka pemungutan infaq dibenarkan menurut hukum lslam dan pendayagunaan, pendistribusian inraq pegawai sesuai dengan hukum Islam, karena 66 67 pembangunan fisik dan non fisik ini tennasuk kepentingan sabilillah, dan sesuai dengan tujuan kemaslahatan wnum, yang semuanya itu dengan cara wawancara langsung kepada pegawai yang bersangkutan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - HUKUM ISLAM KW - PEMUNGUTAN INFAQ M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN INFAQ PEGAWAI DEPAG KOTA YOGYAKARTA DAN PENDAYAGUNAANNYA (TAHUN 2000-2002) AV - restricted EP - 102 ER -