<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD\r\nPUTUSAN HAKIM"^^ . "Manusia dan sosial bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa\r\ndipisahkan, akan tetapi dalam interaksinya sering kali terjadi pergesekan\r\nkepentingan antara hak dan kewajiban sehingga oleh karena itu perlu dibentuk\r\nsuatu rule of game bermasyarkat demi kehidupan yang damai dan tertib. Indonesia\r\nsebagai sebuah negara yang sah, berhak membuat rule of game tersebut.\r\nPeradilan sebagai lembaga Negara yang memproses terjadinya gesekangesekan\r\nsosial yang diakibatkan dari rule of game society yang dilanggar harus\r\nberlaku seobyektif mungkin sesuai dengan hukum yang berlaku.\r\nUndang-undang sebagai kumpulan dari berbagi peraturan yang telah\r\ndisahkan dan menjadi rujukan para hakim untuk memutus suatu perkara, akan\r\nterns mengalami kekurangan dan banyak kekosongan hukum, karena\r\nperkembangan manusia yang semakin cepat dan mengalami lompatan-Jompatan\r\nperadaban, maka dari itu kebutuhan dan permasalahan manusia pun semakin\r\nkomplek. Hal ini menuntut Negara untuk mengambil langkah - langkah yang\r\nharus dilakukan jika ada suatu perbuatan melanggar hukum akan tetapi\r\ntindakannya itu belum diatur secara jelas oleh undang-undang. Didalam Ps 28\r\nayat (1) UU tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa hakim harus\r\nmengetahui pula tentang hukum kebiasaan yang berkembang di masyarakat\r\nsebagai solusi alternatif sumber hukum bagi perkara yang masih kosong\r\nhukumnya, karena hakim juga dilarang menolak perkara yang diajukan\r\nkepadanya, akan tetapi Public Decency seperti apa dan bagaimana penggunaanya\r\nyang bisa dijadikan rujukan hakim sebagai sumber hukum bagi perkara yang tidak\r\ndiatur dalam undang-undang mengingat hukum kebiasaan yang berkembang di\r\nmasyarakat begitu komplek dan variatif Menurut beberapa pakar hukum, Public\r\nDecency ini bisa dipakai dengan catatan tidak bertentangan dengan nilai - nilai\r\nkeadilan secara universal.\r\nPada penelitian ini, karena uraian diatas tersebut, penyusun akan mencoba\r\nmenganalisa Public Decency seperti apa yang bisa dijadikan sumber hukum dan\r\nimplikasinya terhadap penggunaanya, dan yang berkaitan dengan hal itu, yaitu\r\nperihal kebolehan hakim untuk berijtihad dan mengambil dasar hukumnya dari\r\nhukum kebiasaan."^^ . "2005-01-06" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 00350191"^^ . "HAERUL MAULANA"^^ . "NIM. 00350191 HAERUL MAULANA"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD\r\nPUTUSAN HAKIM (Text)"^^ . . . "KEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD\r\nPUTUSAN HAKIM (Text)"^^ . . . "00350191__BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD\r\nPUTUSAN HAKIM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD\r\nPUTUSAN HAKIM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD\r\nPUTUSAN HAKIM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD\r\nPUTUSAN HAKIM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD\r\nPUTUSAN HAKIM (Other)"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD\r\nPUTUSAN HAKIM (Other)"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD\r\nPUTUSAN HAKIM (Other)"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD\r\nPUTUSAN HAKIM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #36575 \n\nKEDUDUKAN PUBLIC DECENCY DALAM IJTIHAD \nPUTUSAN HAKIM\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .