TY - THES N1 - Drs. Imam Muhsin, M.Ag., ID - digilib36645 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36645/ A1 - SITI FATIMAH, NIM. 12120050 Y1 - 2019/08/28/ N2 - Pondok Pesantren Al-Husain merupakan salah satu pondok pesantren yang berada di Dusun Krakitan, Desa Sucen, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Pondok pesantren yang berdiri pada tahun 1982 ini setidaknya dapat memberi pengetahuan keagamaan kepada masyarakat di Dusun Krakitan dan sekitarnya. Selain itu, Pondok Pesantren Al-Husain mempunyai pengaruh terhadap perkembangan keagamaan, pendidikan dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini menggunakan teori Fungsionalisme Struktural yang dikembangkan oleh Redcliffe Brown. Dengan teori ini penulis berusaha menunjukkan bahwa lembaga pondok pesantren juga mempunyai peranan dan pengaruh yang penting terhadap perkembangan masyarakat, tidak hanya kelembagaan yang fokus terhadap pendidikan keagamaan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara dengan tokoh utama, ustad, santri, dan masyarakat yang berada disekitarnya sebagai pertimbangan mengenai respon dari luar dan mencari data tertulis yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al-Husain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat dan Pondok Pesantren Al-Husain mempunyai hubungan saling keterkaitan satu sama lain. Berkat kontribusi yang dilakukan Pondok Pesantren Al-Husain di Dusun Krakitan akhirnya mampu membawa masyarakat sekitarnya menjadi lebih baik, terutama dalam bidang keagamaan, pendidikan dan ekonomi. Perubahan tersebut sebagian besar karena ada dukungan Pondok Pesantren Al-Husain melalui Pengajian Malam Ahad Kliwon. Mujahadah, Pengajian Hari Jum?at, pendidikan formal, pendidikan non-formal, koprasi, Husain Mart, AHS dan perkebunan yang di tanggapi oleh masyarakat dan Pondok Pesantren secara bersama-sama. PB - FAKULTAS ADAB DAN BUDAYA KW - Pondok Pesantren Al-Husain KW - Pemberdayaan KW - Masyarakat Dusun Krakitan M1 - skripsi TI - PONDOK PESANTREN AL-HUSAIN TAHUN 1995-2015 M: STUDI TENTANG PEMBERDAYAAN TERHADAP MASYARAKAT DUSUN KRAKITAN, DESA SUCEN, KECAMATAN SALAM, KABUPATEN MAGELANG AV - restricted EP - 94 ER -