@phdthesis{digilib36842, month = {August}, title = {HARGA JUAL DALAM PEMBIAYAAN MURA{\ensuremath{<}}BAH\{AH DI BANK SYARIAH (PERSPEKTIF FIKIH)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12300016026 Abdul Mughits}, year = {2019}, note = {Dr. Ibnu Qizam, S.E., M.Si.Akt.}, keywords = {Harga Jual Mura{\ensuremath{>}}bah\}ah, Bank Syariah, dan Time Value of Money}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36842/}, abstract = {Penelitian disertasi ini bertujuan untuk menganalisis harga jual dalam pembiayaan mura{\ensuremath{>}}bah\}ah pada perbankan syariah dengan perspektif fikih dan Fatwa DSN-MUI. Sebagaimana dimaklumi, semula kampanye dan perintisan bank Islam (bank syariah) itu dengan membawa cirikhas bagi hasil (profit and loss sharing) yang relevan dengan akad mud\}a{\ensuremath{>}}rabah atau musya{\ensuremath{>}}rakah. Namun dalam praktiknya akad jual beli mura{\ensuremath{>}}bah\}ah yang paling dominan dengan empat alasan, yaitu desain akadnya yang simpel, mudah dipahami nasabah, memberikan fixed margin dan memiliki pangsa pasar yang luas. Secara normatif, praktik pembiayaan mura{\ensuremath{>}}bah\}ah di bank syariah ini mengacu kepada regulasi yang ada, yaitu secara yuridis mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan regulasi OJK, sedangkan secara normatif mengacu kepada fatwa DSN-MUI. Disamping itu terdapat acuan yang tidak mengikat, yaitu ALCO dan PSAK No. 102. Namun, dalam praktiknya mura{\ensuremath{>}}bah\}ah di bank syariah tersebut tidak lepas dari penilaian negatif dari para kritikus perbankan syariah, seperti Abdullah Saeed dan peneliti-kritikus lainnya. Di antara kritiknya adalah tuduhan sebagai praktik h\}i{\ensuremath{>}}lah bunga yang ditakar riba oleh Fatwa DSN-MUI, terutama karena menjadikan suku bunga SBI sebagai benchmark dalam menentukan margin-nya, dan ketidaksesuaiannya dengan konsep harga dan prinsip-prinsip jual beli dalam hukum Islam. Penelitian ini menganalisis harga jual dalam pembiayaan mura{\ensuremath{>}}bah\}ah di bank syariah dan unsur-unsur yang terkait, yaitu pricing, harga asal (pertama), biaya-biaya (cost recovery), harga pokok, margin, harga jual, penanggungan risiko, penerapan hak khiya{\ensuremath{>}}r sebagai sarana realisasi prinsip at-tara{\ensuremath{>}}d\}i{\ensuremath{>}}, perspektif time value of money, dan benchmarking suku bunga SBI. Pokok masalah dalam penelitian ini berkisar kepada deskripsi harga jual dalam pembiayaan mura{\ensuremath{>}}bah\}ah di bank syariah, analisisnya dengan pendekatan fikih dan Fatwa DSN-MUI, dan tawaran konsep yang wajar dan adil. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu perspektif fikih dari kalangan fukaha (fuqaha{\ensuremath{>}}?) dan Fatwa DSN-MUI. Teori-teori yang digunakan dalam analisis adalah teori tentang mura{\ensuremath{>}}bah\}ah secara umum, teori harga jual dalam mura{\ensuremath{>}}bah\}ah, prinsip at-tara{\ensuremath{>}}d\}i{\ensuremath{>}}, dan teori time value of money (TVM). Setelah dilakukan analisis, disimpulkan bahwa harga jual dalam pembiayaan mura{\ensuremath{>}}bah\}ah pada perbankan syariah belum sepenuhnya sesuai dengan norma hukum fikih dan Fatwa DSN-MUI karena belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip, karakteristik, dan syarat-syarat dalam bai? al-mura{\ensuremath{>}}bah\}ah dan beberapa hal yang terkait dalam jual beli mura{\ensuremath{>}}bah\}ah. Ketidaksesuaiannya itu adalah tidak dijelaskannya komponen-komponen harga jual (harga asal, biaya-biaya, dan keuntungan) yang biasanya disederhanakan dengan dua unsur harga pokok dan margin, biaya-biaya yang dibebankan ke nasabah, dan belum terpenuhinya harga yang wajar dan adil bagi kedua belah pihak, terutama bagi nasabah, banchmarking terhadap suku bunga SBI, dimungkinkan tidak terpenuhinya asas at-tara{\ensuremath{>}}d\}i{\ensuremath{>}}, dan adanya TVM. Hal itu tidak lepas dari metode pricing-nya yang berbasis biaya. Akhir disertasi ini menawarkan konsep harga yang wajar, adil dan seimbang bagi kedua belah pihak yang sesuai dengan ketentuan fikih, serta masukan untuk DSN-MUI} }