TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. H. Muhammad Wildan, MA, ID - digilib3692 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3692/ A1 - SUWANTO - NIM. 02121104, Y1 - 2010/02/09/ N2 - Khilafah hingga sekarang merupakan diskursus yang sering disalahpahami.Kesalahpahaman ini timbul karena pencampur adukan antara sejarah khilafah dengan sistemnya. Hal ini nampak dalam argumentasi para pencela sistem khilafah yang hanya memandang khilafah dengan memaparkan fakta buruknya sejarah para khalifah. Kian rancu ketika memahami sistem khilafah berdasarkan pada pandangan politik di luar Islam. Salah satu kelompok yang memiliki konsep khilafah yang detail adalah Hizbut Tahrir. Menurut Hizbut Tahrir, khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim yang menerapkan syari'at Islam bagi seluruh warganegara, dan menyebarkan Islam - dengan dakwah dan jihad keseluruh penjuru dunia. Dalam pandangan Hizbut Tahrir, khilafah wajib satu adanya dalam satu masa, sehingga haram hukumnya bila ada dua khilafah apalagi lebih dari itu. Dalam sejarah khilafah pernah ada suatu masa di mana kekuasaan Abbasiyah dan kekuasaan Umayyah II yang semasa tegak. Penulis tertarik untuk mengkaji, bagaimana pandangan Hizbut Tahrir terhadap fakta tersebut. Data dikumpulkan melalui sumber primer maupun sekunder. Sumber primer adalah buku-buku atau karya tulis yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir yang telah dinyatakan resmi sebagai pandangan Hizbut Tahrir. Sedangkan data sekunder berbagai media cetak yang berkaitan dengan pembahasan kajian ini ini. Kajian ini merupakan kajian sejarah dengan teori yang digunakan adalah teori politik Islam dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini adalah Hizbut Tahrir berpandangan bahwa sejarah khilafah dan sistem khilafah adalah dua hal yang berbeda. Sejarah khilafah adalah fakta penerapan sistem bukanlah sistem itu sendiri. Sehingga fakta sejarah kekuasaan Bani Abbasiyah dan kekuasaan Bani Umayyah II yang semasa tidak dapat dijadikan sebagai dalil bolehnya khilafah lebih dari satu. Sebab, bagi Hizbut Tahrir sumber hukum Islam secara tegas melarang hal tersebut. Untuk itu penting bagi siapa saja, umumnya para intelektual dan khususnya ahli sejarah agar dapat memposisikan antara sejarah khilafah dengan sistemnya sesuai pada tempatnya. Hingga tidak menimbulkan kerancuan dalam membahas dan menilai sistem khiafah. Untuk membahas sistem khilafah dapat merujuk pada pandangan Hizbut Tahrir atau kelompok yang lainnya yang memang memiliki konsepnya ataupun menggalinya secara langsung pada sumbernya. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - sejarah Khilafah KW - Hizbut Tahrir KW - sistem khilafah M1 - skripsi TI - SISTEM KHILAFAH DALAM PANDANGAN HIZBUT TAHRIR (STUDI KASUS KEKHALIFAHAN BANI ABBASIYAH DAN BANI UMAYYAH) AV - restricted ER -